Berita Kaltim Terkini

104 Kilometer Ruas Jalan Menuju IKN dan Jembatan Pulau Balang Alih Status Jalan Nasional

Kementrian PUPR sendiri resmi mengeluarkan Keputusan Nomor: 430/KPTS/M/2022 untuk jalan menuju ruas Ibu Kota Negara (IKN) ini

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kondisi jalan menuju simpang Riko Kabupaten PPU dari kilometer 38 Samboja yang telah beralih menjadi jalan nasional. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sekitar 104 kilometer panjang ruas jalan dari Kilometer 38 Samboja hingga Simpang Riko pendekat Jembatan Pulau Balang, bakal diambil alih pemerintah pusat dan menjadi tanggung jawab Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim-Kaltara.

Kementrian PUPR sendiri resmi mengeluarkan Keputusan Nomor: 430/KPTS/M/2022 untuk jalan menuju ruas Ibu Kota Negara (IKN) ini.

"Dalam SK terakhir tahun 2018 kewenangannya masih provinsi. Perkembangannya sekarang mungkin karena ada IKN sejak tahun 2019-2022, BBPJN berkolaborasi dengan kita untuk melakukan peningkatan rekonstruksi luas jalan itu," jelas Kabid Bina Marga PUPR Kaltim, Irhamsyah saat ditemui di titik nol IKN, Rabu (8/6/2022).

Sepanjang perjalanan kunjungan kerja (kunker) Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi ke wilayah selatan Kabupaten Paser, selepas kawasan ITCI lalu mengarah ke wilayah Sotek hingga simpang Riko pendekat Jembatan Pulau Balang segmen Kabupaten PPU , pengerjaan bakal dilanjutkan pihak BBPJN setelah sebelumnya telah dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kaltim.

Baca juga: Jadwal Pengerjaan Jalan Nasional Poros Samarinda-Bontang

Baca juga: Jalan Nasional Lintas Sangatta Kutim Bakal Mulus di Akhir Tahun 2023

Baca juga: Balai Pelaksana Jalan Nasional Bersihkan Longsoran di KM 52 Samboja Kukar, Target 3 Hari Rampung

"Akses dari Simpang Riko ke Jembatan Pulau Balang juga akan menjadi bagian jalan nasional. Dari situ (simpang Riko) ke Petung di tahun anggaran 2021 sudah kami tangani dan tuntas. Jadi ada pelebaran, pengaspalan, dan rigid beton," terang Irhamsyah.

Upgrade sendiri oleh Kementerian PUPR dismbung Irhamsyah, dalam rangka percepatan pembangunan di kawasan inti IKN dan akses menuju daerah ini.

"Jadi tinggal di simpang ITCI ini sampai ke simpang ke Riko lebih kurang 22 kilometer akan dilakukan rekonstruksi peningkatan," pungkasnya.

Baca juga: Polda Kaltim Sosialisasikan Zona Zero Tolerance di Kawasan Jalan Nasional Daerah Balikpapan

Ruas jalan ke IKN dan Jembatan Pulau Balang yang beralih status jalan nasional :

> Petung - Simpang Tiga Riko 30,42 Kilometer

>Simpang Tiga Riko - Simpang Tiga ITCI 22,60 Kilometer

>Simpang Tiga ITCI-Sepaku 14,60 Kilometer

>Sepaku-Semoi Dua (Batas Kabupaten Kutai Kartanegara) 14,70 Kilometer

>Semoi Dua (Batas Kabupaten Kutai Kartanegara)-Kilometer 38 (Simpang Tiga Samboja) 21,40 Kilometer 

Total Jalan Ruas Status Provinsi yang beralih ke Jalan Nasional : 104,72 Kilometer (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved