Berita Bontang Terkini
Polisi Gagalkan Pengiriman Barang Haram, 2 Tersangka Warga Bontang, Diduga jadi Bandar
Pengungkapan kasus sabu seberat 19,8 kilogram di Malang, Jawa Timur, menarik banyak perhatian warga Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengungkapan kasus sabu seberat 19,8 kilogram di Malang, Jawa Timur, menarik banyak perhatian warga Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.
Pasalnya, dua bandar sabu yang diciduk Polresta Malang itu merupakan warga Bontang.
Informasi itu pun diakui Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima Polres Bontang, dua bandar tersebut merupakan warga di Bontang Baru.
Baca juga: Transaksi Jual Beli Barang Haram di Tarakan, Pelaku Diduga Diberi Upah Rp 500 Ribu per Hari
Baca juga: Peredaran Barang Haram di Baru Ulu Balikpapan Masih Tinggi, jadi Tantangan Warga dan Polisi
Baca juga: Lagi Santai di Halaman Rumah, Pelaku Ditangkap Polisi, Diduga Jual Barang Haram
Tersangka JM (31) berprofesi sebagai karyawan swasta, sedangkan rekannya SK (47) merupakan seorang nelayan.
Namun dijelaskan AKBP Hamam, kedua tersangka bukan bagian dari salah satu TO Polres Bontang.
"Dari KTP nya itu warga Bontang Baru dan bukan TO kami," kata AKBP Hamam.
Meski begitu, pihanya tetap melaksanakan tugas pemberantas narkoba sesuai pemetaan yang sudah dilakukan dalam lingkup wilayah hukum Polres Bontang.
Terlebih juga pihaknya baru kemarin melaunching Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kelurahan Loktuan.
Baca juga: Transaksi Sabu Masih Menggeliat di Balikpapan Barat, Dua Pria Tertangkap Usai Beli Barang Haram
Di akhir, AKBP Hamam pun meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan.
Dan mencegah segala bentuk tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Khususnya peredaran narkoba.
"Silakan memberikan informasi saat melihat adanya gangguan kamtibnas," pungkasnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.