Berita Nasional Terkini

Info PPPK 2022: Pendaftaran Segera Dibuka, Cek 3 Formasi Prioritas dan Nasib P3K Guru Tahap 3 2021

Info PPPK 2022: pendaftaran di sscn.bkn.go.id segera dibuka, cek 3 formasi prioritas dan nasib P3K Guru tahap 3 tahun 2021.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
Info PPPK 2022: pendaftaran di sscn.bkn.go.id segera dibuka, cek 3 formasi prioritas dan nasib P3K Guru tahap 3 tahun 2021. 

2. Kategori yang Kedua

Ketahui untuk kategori yang kedua ini terdiri dari THK kedua.

Guru THK Kedua ini tidak akan bersaing dengar guru honorer negeri maupun swasta di luar THK kedua.

Contohnya adalah sebagai berikut:

Ada salah satu guru yang merupakan guru THK-II yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, akan tetapi tidak mendapatkan formasi, disebabkan kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi kompetensi II.

Maka akan dialokasikan formasi untuk Pemda di sekolah guru tersebut, hal itu diperuntukkan agar guru tersebut dapat melamar di sekolahnya.

3. Kategori yang Ketiga

Kategori ini akan diisi oleh guru non-ASN di sekolah negeri, di mana untuk syarat kategori ketiga ini adalah mereka yang adalah guru negeri yang harus telah mengabdi minimal tiga tahun (Dapodik 2013– 2021).

Mereka nantinya tidak akan disamakan dengan guru honorer.

4. Kategori yang Keempat

Sementara itu untuk kategori keempat ini, pendaftarnya berasal dari guru non-ASN di sekolah negeri.

Yang mana untuk kategori keempat ini harus memiliki masa pengabdian kurang dari 3 tahun (Dapodik 2013–2021). Lalu dia adalah guru swasta dan lulusan PPG.

Gaji PPPK dan Gaji PPPK Guru 2022

PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.

PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan pengembangan kompetensi.

Itulah besaran gaji PPPK tahun 2022

Cara Daftar SIM PKB GTK Kemendikbud

Bagi peserta yang memenuhi kriteria dan berencana mengikuti seleksi PPPK Guru tahap II dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Salah satunya dengan menerima pelatihan seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 menggunakan SIMPKB.

Apa itu SIMPKB?

Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat diakses dengan menggunakan akun SIMPKB.

SIMPKB sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan.

Melansir laman resminya, SIMPKB merupakan sistem pengolahan data dan pusat pengaturan layanan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi GTK.

Selain pelatihan untuk PPPK Guru 2021, ada sejumlah program pengembangan keprofesian yang bisa diakses menggunakan SIMPKB.

Program-program tersebut termasuk e-learning, program Guru Penggerak, hingga praktik latihan dosen dan guru.

Cara Membuat Akun SIMPKB Untuk bisa memiliki akun SIMPKB, GTK diharuskan sudah memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG).

Nomor UKG hanya bisa diperoleh apabila guru telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pastikan bahwa Dapodik Sekolah telah tersinkronisasi dengan Dapodik Pusat. Apabila belum, maka GTK dapat menghubungi operator Dapodik Pusat melalui Dapodik Sekolah untuk menerima akun SIMPKB dalam 2 x 24 jam.

Akun tersebut harus diaktifkan untuk bisa memperoleh nomor UKG.

Berikut langkah-langkahnya:

- Terima akun SIMPKB dari Dapodik Aktivasi akun SIMPKB melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id

- Masukkan nama, provinsi, dan kota, kemudian klik tombol "Cari GTK"

- Gulir kebawah laman untuk menemukan nomor UKG.

- Setelah berhasil menemukan nomor UKG, maka guru sudah bisa membuat akun SIMPKB untuk mengakses berbagai pelatihan dan program pengembangan keprofesian.

Berikut langkah-langkahnya:

- Melalui browser buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.

- Klik "Registrasi Akun GTK."

- Lengkapi data berupa nomor peserta UKG dan tanggal lahir.

- Centang penyataan "Saya bukan robot."

- Klik "Register."

- Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik "Setujui dan Cetak."

- Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik "Save," Simpan, atau tombol berwarna biru sesuai dengan pengaturan di browser.

- Akun SIMPKB siap digunakan.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved