Berita DPRD Kalimantan Timur

Percepatan Sertifikasi Kompetensi Insinyur Kunci Hadapi IKN

Mendukung keterlibatan masyarakat Kaltim menghadapi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, mendorong

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. 

Tak hanya itu. Ia menyebut, dengan adanya Undang-Undang Insinyur, ke depannya diharapkan adanya proses sertifikasi yang wajib dijalani.

Selain itu, bagi lulusan teknik sebelum tahun 2014 atau di atas dari tahun 2014, jika akan berpraktek wajib tergabung dalam keanggotaan insinyur.

"Contoh fresh graduated, tidak bisa langsung masuk insinyur, minimal harus berpengalaman selama dua tahun setelah lulus. Untuk keanggotaan insinyur muda boleh, namun sebagai keanggotaan saja. Setelah dua tahun baru diperbolehkan mengambil jenjang profesi insinyur profesionalnya itu dengan menjalani pendidikan sekitar 6 bulan," kata Sapto menjelaskan.

Lebih lanjut diungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, faktor yang memengaruhi pembangunan infrastruktur menjadi buruk, salah satunya ialah karena SDM yang tidak kompeten.

"Di sini fungsinya kompetensi, jangan hanya di atas kertas tapi tidak ekspert. Sebab untuk bisa disebut ekspert tentu ada proses sertifikasi yang harus dilalui melalui badan/Lembaga yang resmi/independen, terverifikasi dan terakreditasi," sebutnya.

Baca juga: Perda Perubahan Kelistrikan Disahkan, Sapto: Kaltim Pertama dan Satu-satunya di Indonesia

Menurut dia, SDM yang kompeten adalah suatu kebutuhan. Siapa yang tidak siap, waktu yang akan menjawab.

"Siapa yang siap, itu yang akan menguasai jawaban tersebut. Jadi ini adalah bagian daripada menyesuaikan globalisasi masalah keinsinyuran, ini berlaku diseluruh dunia. Kita sangat minim terhadap itu, maunya instan. Ini yang terkadang tidak bisa dipungkiri," pungkasnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved