Berita Nasional Terkini

Aturan Pemantau Pemilu Akan Direvisi, Anggota Bawaslu: Ada Kendala Harus Dibenahi

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu akan direvisi

Editor: Samir Paturusi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu -Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu akan direvisi. 

TRIBUNKALTIM.CO- Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu akan direvisi.

Peraturan yang akan direvisi adalah Perbawaslu  jadi salah satu dari 12 aturan yang direvisi untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

“Perbawaslu ini salah satu dari 12 Perbawaslu yang direvisi dari total 29 Perbawaslu yang ada,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty dalam keterangannya, dikutip di laman resmi Bawaslu RI, Jumat (10/6/2022).

Adapun alasan Perbawaslu tentang Pemantau Pemilu direvisi, lantaran masih adanya kendala yang perlu dibenahi untuk Pemilu 2024.

“Untuk itu, kami membutuhkan input dan masukan. Tapi pertanyaannya, apakah perbawaslu yang jadi acuan sudah memudahkan? Atau memang masih ada kendala yang harus diselesaikan?,” terangnya.

Baca juga: PKB-PKS Sepakat Bentuk Koalisi Semut Merah Hadapi Pemilu 2024, Ini Maknanya

Baca juga: Hasil Survei CNN, Airlangga Jadi Tokoh Pemerintahan Paling Dipilih jika Pemilu Digelar Hari Ini

Baca juga: EKSKLUSIF - Bicara Peluang di Pemilu 2024, Wawali Bontang Najirah: Saya Menunggu Takdir Saja

Sementara Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda menyampaikan secara internal pihaknya akan memperkuat jajaran lewat peningkatan kapasitas.

Di samping itu, Herwyn juga meminta masukan para pihak untuk menunjang revisi Perbawaslu tersebut.

"Informasi, kritikan, dan masukan diperlukan bagi kami untuk menunjang perubahan sebagai komitmen memperkuat jajaran," ucap Herwyn. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perkuat Jajaran Internal Jelang 2024, Bawaslu Revisi Aturan Pemantau Pemilu, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/10/perkuat-jajaran-internal-jelang-2024-bawaslu-revisi-aturan-pemantau-pemilu.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved