Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026

Bantuan Sosial

Ada Dua Jenis Bantuan Langsung Tunai, Beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa

Ada dua jenis Bantuan Langsung Tunai. Simak penjelasan beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa (DD).

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Surya.com/Purwanto
BANTUAN LANGSUNG TUNAI - Ilustrasi penerima bansos. Ada dua jenis Bantuan Langsung Tunai. Simak penjelasan beda BLT Kesra dan BLT Dana Desa (DD). (Surya.com/Purwanto) 

Ringkasan Berita:
  • Terdapat dua jenis BLT, yaitu BLT Kesra dan BLT Dana Desa (DD).
  • BLT Kesra danai dari Kemensos, sedangkan BLT DD bersumber dari Dana Desa.
  • Penerima BLT Kesra ditetapkan lewat data DTSEN, BLT DD lewat musyawarah desa.
  • Besaran bantuan keduanya sama, maksimal Rp300.000/bulan atau Rp900.000/tahap.
  • BLT Kesra hanya berlaku di 2025, sedangkan BLT DD berjalan rutin setiap tahun.

 

TRIBUNKALTIM.CO - Lagi, Pemerintah menyalurkan bantuan sosial tambahan di luar program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako).

Termasuk di dalamnya adalah Bantuan Langsung Tunai.

Ada dua jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) yakni, BLT Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dan BLT Dana Desa atau BLT DD).

Sesuai namanya, Bantuan Langsung Tunai diserahkan dalam bentuan bantuan.

Baca juga: Jadwal Pencairan BPNT Tahap 2 2026, Penyebab BLT Sembako Rp600 Ribu Tak Cair dan Kaitan Desil Bansos

Namun, ada perbedaan mendasar dari BLT Kesra dan BLT DD mulai dari sumber dana, mekanisme penetapan penerima, hingga skema penyaluran.

1. Dua Program, Dua Sumber Dana Berbeda

Perbedaan paling utama terletak pada asal anggaran.

  • BLT Kesra: berasal dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
  • BLT DD: bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan melalui skema Transfer ke Daerah.

Artinya, BLT Kesra dikelola secara nasional, sedangkan BLT Dana Desa bergantung pada pengelolaan di tingkat desa.

2. BLT Kesra: Pengertian, Besaran, dan Sasaran

BLT Kesra diluncurkan pemerintah pada 2025 sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

a. Besaran bantuan

Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini disalurkan selama tiga bulan berturut-turut, sehingga totalnya mencapai Rp900.000. Penyaluran dilakukan bertahap pada Oktober, November, dan Desember.

b. Mekanisme penyaluran

Dana disalurkan melalui dua jalur:

  • Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
  • PT Pos Indonesia

Skema ini dibuat agar bantuan bisa dimanfaatkan secara bertahap untuk kebutuhan dasar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved