Berita Berau Terkini

Bupati Berau Sebut Luasan Mangrove Berkurang, Perlu Aturan dan Kerja Sama untuk Lestarikannya

Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Berau Sri Juniarsih ikut hadir dan memaparkan kondisi Mangrove Berau, dalam webinar Tribun Kaltara,

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Tangkapan Layar Bupati Berau Sri Juniarsih memaparkan masalah mangrove dalam webinar. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Berau Sri Juniarsih ikut hadir dan memaparkan kondisi Mangrove Berau, dalam webinar Tribun Kaltara, dengan tajuk Satu Mangrove Untuk Kalimantan Timur.

Bupati Berau, Sri Juniarsih menjelaskan bahwa Berau memiliki kawasan hutan mangrove yang cukup besar di Kalimantan Timur, bahkan di Indonesia.

Ia menyebutkan sesuai data Pemkab Berau, luasan tersebut sebesar 47.941 hektare secara total, dan 31.287 hektare berada di areal lokasi penggunaan lain.

Namun, kata Sri Juniarsih, luasan mangrove di Berau termasuk berkurang.

Lantaran adanya konversi penggunaan lahan seperti menjadi daerah pemukiman, budidaya tambak dan penggunaan lainnya.

Baca juga: Wisata Alam di Berau, Kampung Tembudan jadi Basis Ekowisata Low Carbon

“Luas lahan berkurang, karena ada pemanfaatan lain di wilayah Mangrove Berau,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (13/6/2022).

Pemkab Berau tentunya melakukan upaya untuk mempertahankan luasan mangrove Berau.

Adapun kebijakan untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan. Dengan terbitnya payung hukum Perda No 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di wilayah APL.

Perda itu juga mengatur pemanfaatan ekosistem mangrove berdasarkan pendekatan kewilayahan yang terbagi menjadi 3 zonasi pemanfaatan.

Zona inti 15 hektar, budidaya 35 hektar dan zona pemanfaatan umum sebesar 50 hektar.

Pengelolaan ekosistem mangrove juga berdasarkan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, berkeadilan, berkelanjutan dan bekerjasama.

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Berau Coal Tanam Pohon dan Bersihkan Sampah

“Jadi kami punya tujuan dari pembagian dan pengelolaan tersebut, tentu hal itu untuk meningkatkan manfaat mangrove dan peningkatan ekosistemnya. Adanya tujuan itu juga harus bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Juga, diharapkan dengan perda tersebut, dapat meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan memperkuat partisipasi, dan implementasi ekosistem mangrove.

Dalam hal ini, dukungan Pemkab Berau juga sudah berjalan, dengan mengintegrasikan program dengan inisiatif pemerintah, LSM swasta dan mitra lainnya, pembangunan dengan bermitra NGO lingkungan rehabilitasi, restorasi di kawasan konservasi.

“Peran kami selaku Pemkab berau juga memberikan dukungan dengan aksi nyata dilapangan, penguatan kapasitas kelembagaan, penguatan modal koperasi, peningkatan Bumdes dan tata kelola kampung untuk menjaga ekosistem Mangrove ini,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Sri Juniarsih Kembali Rotasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Berau

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved