Berita Kubar Terkini
Pembelian Minyak Goreng Curah di Kubar Wajib Lampirkan KTP
Aturan melampirkan kartu identitas berupa KTP saat melakukan pembelian minyak goreng curah di Kutai Barat (Kubar) segera diberlakukan.
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Aturan melampirkan kartu identitas berupa KTP saat melakukan pembelian minyak goreng curah di Kutai Barat (Kubar) segera diberlakukan.
Hal ini dilakukan menyusul dicabutnya subsidi minyak goreng curah sejak awal bulan Juni 2022.
Mesku begitu, Pemkab Kubar tetap memastikan upaya pendistribusian minyak goreng curah di wilayah Kutai Barat akan tetap terus berjalan seperti biasa dengan harga yang sama, yakni Rp 14.000 per liter.
" Jadi nanti, saat membeli harus melampirkan atau menunjukkan KTP. Baru bisa dilayani untuk membeli minyak goreng curah yang didistribusikan. Sekarang ini pihak distributor dan toko juga sudah siap.
Diupayakan pekan ini sudah bisa mulai berjalan," kata Kabid Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kutai Barat, Ambrosius Ndopo, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Pedagang Takut Harganya jadi Meroket Naik
Masyarakat yang membeli minyak goreng, kata dia, hanya perlu mengikuti syarat-syarat yang sudah ditetapkan, yakni harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga dalam pembeliannya dibatasi hanya sebanyak 2 liter per orang.
Ambrosius Ndopo mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan agen distributor minyak goreng curah. Sehingga nantinya pendistribusian minyak goreng curah di Kubar kembali berjalan.
"Kita sudah lakukan koordinasi. Nanti akan menggunakan aplikasi SIMIRAH, tapi aplikasi ini bukan untuk masyarakat. Ini akan digunakan oleh pihak distributor," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.