Berita Nasional Terkini

Spesifikasi Rumah ASN di IKN Nusantara, Pengembang Bangun di Lahan Milik Negara

Spesifikasi rumah ASN di IKN Nusantara, pengembang bisa bangun di lahan milik negara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Rumah menjadi salah satu fasilitas yang akan diperoleh Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang akan bertugas ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan, ASN yang pindah ke IKN tidak perlu membeli rumah. Karena pemerintah akan menyediakannya.

"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujarnya usai acara PropertyGuru Indonesia Property Awards CEO & Leaders Forum 2022, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, hunian tersebut nantinya tidak boleh berpindah tangan.

Sebab, jika masa tugas yang bersangkutan berakhir, maka akan dihuni oleh ASN lainnya.

"Rumah ASN/TNI/Polri itu misalnya ya, itu kan rumah dinas tipe 1. Itu tidak boleh dijualbelikan," tegasnya.

Adapun spesifikasi rumah ASN di IKN sebetulnya masih belum diketahui secara detail.

Tapi, sedikitnya telah tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Mengutip dari lampiran beleid tersebut, penyediaan perumahan ASN di IKN Nusantara memperhatikan proses transisi perpindahan pegawai dan keluarganya.

Terutama pada 5 tahun pertama. Artinya, awal pembangunan perumahan untuk ASN akan dimulai pada tahun 2022 hingga 2024.

Rumah akan dirancang dengan spesifikasi yang berorientasi pada kenyamanan serta berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja.

Pengembangan ukuran unit juga didorong untuk mengikuti kelipatan modul unit rumah susun pada desain dasar yang dirancang Kementerian PUPR untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang.

Spesifikasi rumah dinas bagi pejabat negara, ASN, termasuk TNI, dan Polri

- Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi. Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi.

- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon 1 diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi.

- JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah susun seluas 290 meter persegi.

- Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi.

- Pejabat Fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.

Apabila ada pengembang yang ingin berpartisipasi untuk membangun rumah dinas tipe 1, tidak perlu mengurus masalah pertanahan dan perizinannya.

Para pengembang hanya perlu untuk memikirkan investasi bangunan (konstruksi). "Kan lebih ringan, perizinannya juga sudah kita bantu.

Ini beda sekali dan lebih mudah," sambung Dhony.

Dia melanjutkan, sudah ada pengembang lokal maupun asing yang tertarik untuk membangun rumah di IKN Nusantara bagi ASN/TNI/Polri.

Setidaknya, 11.000 rumah akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Dengan demikian, totalnya mencapai 13.000 unit.

Akan tetapi, Dhony enggan menyebutkan siapa pengembang lokal maupun asing yang tertarik membangun rumah ASN/TNI/Polri di IKN karena masih dalam tahap Letter of Intent (LOI).

Sejauh ini, Otorita IKN akan memindahkan sekitar 15.000-60.000 ASN/TNI/Polri ke di DKI Jakarta ke IKN dalam periode 2022-2024. Padahal, apabila dilihat secara keseluruhan, ASN/TNI/Polri di Jakarta mencakup 190.000 orang.

Menurutnya, Otorita IKN tidak mengejar volume untuk memindahkan IKN, melainkan kualitas berupa kepuasan yang dirasakan oleh ASN/TNI/Polri tersebut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved