Berita Nasional Terkini

Edy Mulyadi Tuduh JPU Dipesan Oligarki, Dijerat di Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak

Edy Mulyadi tuduh JPU dipesan oligarki, dijerat di kasus IKN tempat jin buang anak

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak, Edy Mulyadi menuding dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) merupakan pesanan oligarki.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini dikatakan Edy saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Tudingan itu datang setelah saksi pelapor yang dihadirkan dalam persidangan ini hanya mempersoalkan ucapan tempat jin buang anak.

"Yang menarik tadi saksi tadi mengatakan setelah menjawab dari tim kami itu yang dipersoalkannya adalah kalimat jin buang anak oke, bukan soal Ibu Kota Negara ( IKN) nya," kata Edy kepada wartawan.

"Yang dipersoalkan yang membuat mereka marah itu adalah kalimat tempat jin buang anak.

Terkait dengan itu maka semestinya dakwaan jaksa yang menampilkan enam video saya yang sama sekali tidak berbicara tempat jin buang anak itu tidak relevan," sambungnya.

Edy menyebut ucapannya bukan tidak berdasar.

Dalam persidangan pun, saksi pelapor disebutnya tidak pernah mempersoalkan terkait banyaknya lubang di sana akibat galian tambang perusahaan.

"Yang ketiga ketika bang Ahmad Yani (salah satu kuasa hukum) bertanya apakah saudara tau ada lobang lobang bekas tambang dia jawab tau, apakah saudara pernah melakukan demo terhadap perusahaan-perusahaan yang membuat lubang bekas tambang dia jawab tidak," jelasnya.

Dia juga mengkritisi jeratan pasal yang banyak yang diterapkan kepadanya itu.

Edy mengibaratkan jeratan pasal itu sebagai pemancing yang menggunakan banyak alat pancing agar ada salah satunya yang bisa menjerat Edy.

"Tapi kalau melihat dakwaan 313 halaman, dengan lampiran 995 halaman yang total semuanya 1.313 halaman, ini bisa ga bisa anda tau disitu ada 5 6 pasal, kalau kita suka mancing, bawa joran itu bawa 7 joran, supaya kalau yang satu ga dapat, yang ini dapat gitu loh ada yang dapat jadi nampaknya JPU sengaja menyebar banyak pasal supaya nanti ada yang nyangkut," ucapnya.

Untuk itu, Edy menuturkan dakwaan dan jeratan pasal yang diberikan JPU kepadanya merupakan pesanan oligarki.

"Tapi diluar itu, dengan dakwaan 313 plus 995 halaman lampiran ditambah pasal yang berlapis-lapie dakwaan primer, subsider yang segala macam itu tidak bisa tidak ini pesanan, siapa? Oligarki," ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Menurut jaksa, pernyataan Kalimantan tempat jin buang anak itu diucapkan Edy saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di akun YouTube-nya.

Ada sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved