Berita Nasional Terkini
Dibuka 15 Juni Ini, PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP Jalur Prestasi dan Afirmasi
Dibuka 15 Juni ini, PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP jalur prestasi dan afirmasi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan secara online.
Dilansir dari Tribunnews.com, PPDB Jakarta jenjang SMP jalur prestasi (Akademik dan Non-Prestasi Akademik) serta jalur afirmasi (Penyandang Disabilitas dan Anak dan Anak Panti serta Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19) dibuka hingga 15 Juni 2022.
Pengumuman hasil seleksi juga akan disampaikan secara online pada 15 Juni 2022.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP dapat diakses melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP Tahun 2022:
1. Cara Pengajuan Akun PPDB Online:
- Kunjungi laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Kemudian isi formulir
- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
2. Aktivasi PIN/Token:
- Buka laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan
3. Pemilihan Sekolah Tujuan:
- Login ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan
4. Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB:
- Akses ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri"
- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.
Dokumen Persyaratan PPDB Jakarta 2022 jenjang SMP:
a. Kartu Keluarga (KK)
b. Rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1 SD/Sederajat
c. Sertifikat Akreditasi Sekolah asal
d. Surat Keterangan Peringkat Rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
e. Sertifikat prestasi akademik
f. Sertifikat prestasi non-akademik
g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) keabsahan dokumen dari Orang Tua / Wali CPDB bermaterai cukup. (*)