Berita Nasional Terkini

Rekam Jejak Arsul Sani, Hakim MK Dilaporkan soal Dugaan Ijazah Palsu

 Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan ijazah palsu.

mkri.id
ARSUL SANI DILAPORKAN - Potret Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani. Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim soal dugaan ijazah palsu. (mkri.id) 

Ringkasan Berita:
  • MKMK mendalami isu dugaan ijazah palsu hakim MK Arsul Sani setelah pemberitaan dan laporan ke Bareskrim muncul
  • MKMK menilai aspek etik, bukan pidana, sementara Arsul memiliki hak jawab sesuai UU Pers
  • Aliansi pelapor mengklaim memiliki bukti, publik menunggu hasil proses etik dan hukum yang berjalan paralel.

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai dugaan ijazah palsu.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah melakukan pendalaman sejak isu ini pertama kali muncul di media sosial sekitar satu bulan lalu.

MKMK merupakan lembaga khusus di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang bertugas menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lembaga ini bertanggung jawab menjaga integritas, kehormatan, dan martabat hakim MK.

Berbeda dengan aparat penegak hukum, MKMK tidak memiliki wewenang melakukan penyelidikan unsur pidana.

Baca juga: Profil Denny Indrayana, Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Fungsi utamanya terbatas pada memeriksa apakah peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan pelanggaran etik seorang hakim konstitusi.

Menurutnya, meskipun MKMK memiliki berbagai keterbatasan, pihaknya tetap berupaya mencari kepastian apakah dugaan tersebut memiliki relevansi etik terhadap posisi Arsul sebagai hakim konstitusi.

“MKMK telah mendalaminya hingga saat ini,” ujar Palguna.

“Dengan segala keterbatasan yang ada pada kami (MKMK), kami berusaha menemukan jawaban atas pertanyaan perihal ada tidaknya persoalan isu dan/atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi Yang Mulia Arsul Sani,” tambahnya.

Palguna juga menegaskan bahwa MKMK tidak bisa menyelidiki aspek pidana dari tuduhan tersebut.

Hal ini berada di luar yurisdiksi mereka. Jika ada dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran hukum, penindakan merupakan ranah kepolisian, bukan MKMK.

Laporan formal terkait dugaan ijazah palsu terhadap Arsul Sani memang telah masuk ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi pada Jumat, 14 November 2025.

Mereka mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait kejanggalan ijazah program doktor yang dimiliki Arsul Sani.

Di tengah perkembangan ini, Palguna mengingatkan bahwa Arsul Sani sebagai pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau jawaban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved