Berita DPRD Kalimantan Timur
Komisi I Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan, Rapat Bersama PT BSSR dengan Warga Desa Batuah
Menindaklanjuti persoalan sengketa lahan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Komisi I DPRD Kaltim melakukan RDP dengan
TRIBUNKALTIM.CO - Menindaklanjuti persoalan sengketa lahan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Komisi I DPRD Kaltim melakukan RDP dengan pihak H. La Gessa selaku pemilik lahan dengan perusahaan PT Baramulti Sukses Sarana (BSSR), Selasa (14/6/2022).
Komisi I juga menghadirkan Hj. Mursana selaku istri pemilik lahan, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Kesatria Pancasila, PT BSSR, Polres Kutai Kartanegara, Polsek Loa Janan, Camat Loa Janan, Kepala Desa Batuah, Ketua RT 21 Desa Batuah, serta Saksi-Saksi Batas Lahan H. La Gessa.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Komisi I Yusuf Mustofa dan anggota Komisi I Jahidin.
Baca juga: Upayakan Tiga Desa KBK Keluar dari RTRW
Disampaikan Baharuddin Demmu, persoalan ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan dokumen surat lahan dan penggusuran lahan oleh PT BSSR di Desa Batuah, Km. 26, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kami selaku Komisi I DPRD Kaltim hanya memfasilitasi, tidak pada posisi mengambil keputusan akhir. Intinya, kalau bisa diselesaikan secara musyawarah, itu lebih baik," kata Bahar, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, H. La Gessa melalui kuasa hukumnya mengatakan pihaknya belum pernah menjual lahan miliknya seluas 3,3 Ha kepada PT BSSR yang saat ini telah dikuasai oleh pihak perusahaan.
Lebih lanjut disampaikan Politisi PAN ini, melalui kuasa hukumnya, meminta agar sepanjang belum ada penyelesaian sengketa, PT BSSR menghentikan sementara kegiatan pertambangan di atas lahan yang dipersengketakan.
"Sementara, pihak perusahaan meyakini telah memegang dokumen jual beli atau kwitansi pembayaran atau surat pelepasan hak tanah yang sah dari H. La Gessa. Apakah dokumen tersebut asli atau palsu, PT BSSR menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dugaan tindak pidana pemalsuan kepada aparat kepolisian," terang Bahar.
Baca juga: Kaltim Terdepan Dukung Forest City
Berdasarkan hasil pertemuan, Komisi I kata Bahar, pihaknya akan mengawal penanganan masalah ini, baik terhadap proses hukum dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen maupun proses penyelesaian sengketa lahan antara H. La Gessa dengan PT BSSR.
Sebelum melakukan peninjauan, Bahar meminta kepada pihak yang bersengketa agar menyerahkan dokumen masing-masing kepada Komisi I untuk dipelajari lebih lanjut. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.