Berita Kubar Terkini

Pemkab Pastikan Distribusi Minyak Goreng Curah di Kubar Tetap 14 Ribu Liter dengan Harga Normal

Pemkab Kutai Barat melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) memastikan pendistribusian minyak goreng curah di Kubar

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kutai Barat, Ambrosius Ndopo memastikan distribusi minyak goreng curah di Kutai Barat tidak berkurang. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemkab Kutai Barat melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) memastikan pendistribusian minyak goreng curah di Kubar tidak akan berkurang dari jumlah distribusi sebelumnya yakni 14 ribu liter.

Hal ini dilakukan untuk memenuhi permintaan minyak goreng bagi masyarakat Kutai Barat yang cukup tinggi.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagkop UKM Kubar, Ambrosius Ndopo menegaskan sepanjang ada kegiatan distribusi minyak goreng curah yang masuk di Kutai Barat, harga jual minyak goreng tidak akan mengalami peningkatan khususnya minyak goreng curah.

"Untuk pendistribusian minyak goreng curah ini memang belum berjalan. Masih kita upayakan dengan segera dengan pihak agen distributor dan juga pihak toko. Sedangkan untuk kuota yang akan dikirim nanti tetap sama, yakni 14 ribu liter," tegas Ambrosius Ndopo, Rabu (15/6/2022).

Ambrosius Ndopo menjelaskan meskipun subsidi minyak goreng curah ini telah dicabut pemerintah. Namun harga dan jumlah kuota minyak goreng yang didistribusikan ke Kubar tidak akan berubah dan masih tetap sama. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan panik.

Baca juga: Pembelian Minyak Goreng Curah di Kubar Wajib Lampirkan KTP

Baca juga: Pemkab Kubar Datangkan 24 Ribu Liter Minyak Goreng Curah untuk Penuhi Kebutuhan Warga saat Lebaran

Baca juga: KPPU Kanwil V Awasi Pelaku Usaha Pasca Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut

"Untuk masyarakat yang sekarang ini menggunakan minyak goreng curah tidak usah panik. Karena harganya masih tetap sama sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/liter," jelasnya.

Hanya saja untuk sekarang masyarakat wajib menunjukkan atau melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli. Sebab sekarang untuk pendistribusian dan pembelian minyak goreng curah memang menggunakan aplikasi SIMIRAH.

"Ini nanti diinput langsung ke aplikasi, gunanya juga untuk mengetahui jumlah kuota yang dikirim. Apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga bisa memetakan daerah yang membutuhkan kuota yang lebih banyak. Selain itu untuk bisa mencegah adanya permainan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved