Berita DPRD Kalimantan Timur

Pergub Bankeu 2023 'Dikunci' Rp 800 Miliar?, Adam: Sebaiknya Dibahas Dulu di TAPD

Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam mempertanyakan sistem baru Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam mempertanyakan sistem baru Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim.

Menurutnya, isi yang tertuang dalam RKPD tidak pararel dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, terkait pengaturan bantuan keuangan (Bankeu).

Baca juga: Komisi I Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan, Rapat Bersama PT BSSR dengan Warga Desa Batuah

Ia bertanya mengenai Bankeu yang sudah "dikunci" oleh Pemprov Kaltim sebesar Rp 800 miliar, padahal saat ini masih dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"2021, kami agak repot karena sistem baru RKPD baik bankeu, belanja langsung, hibah yang sebelumnya pararel, tapi ini jauh dari Pergub. Ini sudah ada yang mengatur bantuan keuangan. Pergub, Bankeu kita masih penyampaian KUA-PPAS, kita berdiskusi dengan mitra, tapi kita dikunci Rp 800 miliar untuk tahun 2023," ujarnya dalam rapat pimpinan DPRD Kaltim bersama Pimpinan Pemprov Kaltim di lantai 6 Gedung D Kantor DPRD Kaltim.

Baca juga: Upayakan Tiga Desa KBK Keluar dari RTRW

Menurutnya, Pergub Bankeu Rp 800 miliar untuk tahun 2023 hendaknya mendapatkan kesepakatan bersama, antara legislatif dan eksekutif.

"2023 Pergub sudah ada. Alangkah baiknya Pergub yang dikunci Rp 800 miliar ini kita bahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dulu, diskusikan dulu," katanya.

Adam berharap, ke depan tidak ada lagi usulan kabupaten/kota untuk memperoleh Bankeu akhirnya tertolak, lantaran Pergub Bankeu tersebut. "Usulan kabupaten/kota yang kita mintakan Bankeu melalui Reses kita harapkan jangan sampai terulang seperti tahun lalu," pungkasnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved