Ibu Kota Negara

Pemindahan IKN Ancam Keberadaan Lahan Pertanian di Penajam Paser Utara

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan lahan pertanian d

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ilustrasi lahan pertanian di PPU dikhawatirkan akan terkikis dengan pemindahan IKN. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dikhawatirkan dapat mengancam kelangsungan lahan pertanian di daerah tersebut.

Hal itu dikemukakan mantan Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Anwar Sanusi kepada TribunKaltim.co.

Sanusi menjelaskan, pemindahan IKN akan memicu ledakan jumlah penduduk yang berimigrasi ke Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di PPU sehingga kebutuhan lahan untuk hunian juga akan mengalami peningkatan, dari waktu ke waktu.

“Kami khawatir sawah akan beralih fungsi menjadi perumahan dan industri,” ungkapnya Jumat (17/6/2022).

Sebagai langkah awal, untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian, menurut Anwar Sanusi Pemkab PPU perlu untuk memperkuat regulasi perlindungan lahan tanaman pangan.

Baca juga: Ada 52 Ha Lahan di IKN Nusantara yang Wajib Dibebaskan Hadi Tjahjanto Secepatnya

“Seiring dengan pembangunan IKN Nusantara, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) lahan pangan harus diperketat," jelasnya.

Tokoh masyarakat PPU ini juga menekankan, daerah ini memiliki lahan produktif yang luasnya mencapai belasan ribu hektare.

Dari empat kecamatan di PPU, Kecamatan Babulu memiliki lahan terluas, bahkan telah menjadi salah satu daerah lumbung padi di Kaltim.

Lahan pertanian tersebut perlu dipertahankan untuk menopang kebutuhan pangan IKN Nusantara maupun Kaltim.

“Pemerintah pusat juga diharapkan untuk berperan serta mempertahankan lahan pertanian di PPU," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved