Berita Berau Terkini
Polres Berau Ringkus 3 Tersangka Kasus Pencurian di 2 Tempat Berbeda
Kepolisian berhasil mengungkap dua kasus pencurian handphone di lokasi berbeda di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur,
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepolisian berhasil mengungkap dua kasus pencurian handphone di lokasi berbeda di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
Salah satunya, pencurian handphone di dalam jok motor di parkiran Lapangan Batiwakkal dengan tersangka berinisial GW (32), warga Jalan Karang Ambun, RT 04 Kelurahan Gayam.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasubbag Humas, IPTU Suradi menuturkan, ihwal kasus ini terjadi saat korban tiba di Lapangan Batiwakkal sekira pukul 14.30 Wita.
Di parkiran, korban sempat menghubungi rekannya namun tidak direspons.
Baca juga: Polres Berau Amankan Pelaku Pencabulan dan Pengiriman Video Syur
Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Samarinda Diringkus di Muara Badak Kutai kartanegara
Baca juga: Polres Berau Amankan 5 Pengedar Sabu di Wilayah Teluk Bayur, Narkoba Dipasok dari Kaltara
Sehingga korban memasukkan handphone ke dalam jok motor. Karena merasa aman, kunci sepeda motor tetap menempel di stop kontak dan bergegas masuk ke dalam lapangan sepakbola untuk pemanasan.
“Karena biasa korban memang meninggalkan kunci kontak di sepeda motor,” jelasnya kepada TribunKaltim.co, Jumat (17/6/2022).
Setelah selesai berolahraga, sekira setengah jam, salah satu rekannya meminjam handphone korban untuk menelepon melalui via whatsapps. Karena saat ini tidak kehabisan paket data.
“Keduanya lantas ke parkiran. Tapi saat membuka jok motor, handphone korban sudah hilang. Korban masih berpikir positif dan menduga sedang dikerjai rekan-rekannya,” ucapnya.
“Tapi rekan korban tidak mengambil. Lalu pulang ke rumah dan memberitahukan ke orangtuanya. Lalu coba dihubungi ulang nomor teleponnya sudah tidak aktif. Dan kasus ini langsung dilaporkan ke kami,” terangnya.
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut pada 16 Juni 2022, yang mengarah pada tersangka GW.
“Tersangka diamankan beserta barang bukti,” terangnya.
Sementara, GW mengaku, telah empat kali beraksi. Dan seluruh barang jarahan telah dijual ke Kota Samarinda untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
“Proyek sepi, makanya saya lakukan mencuri,” singkatnya.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur juga mengungkap pencurian handphone di Gang Elang 7, Jalan Elang, Kelurahan Rinding yang dilaporkan pada 18 Mei 2022 sekitar jam 03.00 Wita. Tepatnya pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 05.00 Wita, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan dua orang tersangka.
Yang pertama diamankan berinisial PJS, warga Jalan H.A.R.M Ayoeb RT 8 Kelurahan Gunung Tabur. Selain di Kecamatan Teluk Bayur, aksi serupa juga dilakukan di Kecamatan Gunung Tabur dan Tanjung Redeb.
Bahkan di dua TKP tersebut, PJS tidak menjalankan aksinya sendiri. Tersangka ditemani rekannya berinisial NE, yang telah diamankan di rumahnya, Jalan M Iswahyudi, Kelurahan Rinding.
“Dari hasil penangkapan ditemukan dua handphone yang dimaksud pelapor,“ sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.