Breaking News
Senin, 13 April 2026

Berita Kukar Terkini

Pelaku Teror Masjid di Kukar yang Dinyatakan ODGJ Kembali Berulah

Polres Kutai Kartanegara ( Kukar) saat ini tengah melengkapi pemenuhan administrasi ketentuan SP3 atau penghentian penyidikan terkait

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Pelaku teror yang positif ODGJ sempat dititipkan di Dinas Sosial setelah ketahuan mencuri motor. Tapi, lagi-lagi dia kembali berulah dengan memukul petugas dinsos dan izin buang air kecil dan ternyata kabur melarikan diri. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara ( Kukar) saat ini tengah melengkapi pemenuhan administrasi ketentuan SP3 atau penghentian penyidikan terkait ODGJ yang melakukan teror ke masjid-masjid.

Selain itu pelaku juga mencuri kotak amal di Kukar pada Selasa, (30/5/2022) lalu yang membuat resah masyarakat.

Pihak kepolisian telah menjalani tahap-tahap penyidikan dengan memfasilitasi tersangka untuk di assesment ulang oleh psikiater.

Bahkan, pria yang mengaku Ahmad itu juga telah memiliki pengalaman keluar masuk rumah sakit jiwa di Kota Samarinda.

Baca juga: Jumlahnya Kian Meningkat, Pemkab Paser Bakal Bangun Fasilitas Khusus untuk ODGJ

Baca juga: NEWS VIDEO Satu Kampung di Kelurahan Koja Terbakar karena Ulah ODGJ

Baca juga: Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Dinkes Berau Bikin Acara Bareng ODGJ di RSUD Abdul Rivai

Namun sayang, setelah dipulangkan pihak kepolisian ke keluarga, pria paruh baya tersebut kembali berbuat ulah dengan mengambil motor warga di Tenggarong dan ditangkap oleh warga setempat.

Tak hanya itu, ODGJ tersebut juga sempat dititipkan di Dinas Sosial setelah ketahuan memcuri motor.

Tapi, lagi-lagi dia kembali berulah dengan memukul petugas dinsos dan izin buang air kecil dan ternyata kabur melarikan diri.

"Sampai sekarang kami belum tau lagi dia ada dimana," ujar Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat.

Dirinya menegaskan, perihal kasus tersebut, pihaknya akan bekerja profesional dan tidak pandang bulu. Selama yang bersangkutan melanggar hukum, pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang ada.

"Tapi kalau yang kasus ini kita tau orangnya masuk dalam unsur pasal 44 KUHP. Jadi kita langsung saja komunikasi dengan keluarga dan dinas sosial disertai berita acara penyerahan dari kami," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved