Berita Samarinda Terkini

Dirut RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda Apresiasi Pengesahan Perda P4GN, Dukung Program IPWL & PTRM

DPRD Kaltim telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Direktur RSJD Atma Husada Mahakam dr Jaya Mualimin merasa mendapat dukungan dasar hukum setelah disahkannya Perda P4GN dan PN oleh DPRD Kaltim serta Pemprov Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN).

Sambutan terkait pengesahan Perda ini turut diapresiasi Direktur RSJD Atma Husada Mahakam dr Jaya Mualimin.

Menurutnya, Perda ini sangat terasa kehadiran Pemprov Kaltim dalam mendukung program rehabilitasi narkoba melalui program Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Program Terapi Rumatan Matadon (PTRM).

"Tentu kami yakin disahkan Perda P4GN dan PN mendukung pengembangan program IPWL dan PTRM," sebutnya, Senin (20/6/2022).

"Apalagi, kondisi ini momentum yang penting setelah disahkan perda fasilitasi ini," sambung dr. Jaya Mualimin. Perda juga bakal menguatkan program IPWL di OPD terkait.

Baca juga: Pansus P4GN-PN Masuki Tahap Akhir, Serap Masukan dari Berbagai Elemen Masyarakat

Baca juga: Dua Agenda di Paripurna Ke-15, Mengesahkan Jadwal Banmus dan Pelaporan Hasil Kerja Pansus P4GN

Baca juga: Psikotropika Diusulkan Masuk Raperda P4GN

Tentunya juga instansi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam yang di pimpinnya saat ini.

Melalui Perda P4GN pihaknya juga mengajak seluruh pihak guna bersinergi mendukung pelaksanaan program IPWL dan PTRM.

"Program ini juga kami yakin bisa membantu masyarakat untuk mendapat pelayanan di RSJD Atma Husada Mahakam. Terlebih dengan disahkan perda P4GN dan PN," tegasnya.

dr. Jaya Mualimin juga merasa program IPWL dan PTRM yang terus dijalankan pihaknya serta dibantu instansi terkait mendapat acuan hukum yang jelas.

"Tentu menjadi dasar hukum rumah sakit kami untuk melaksanakan program yang telah direncanakan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved