Berita DPRD Kalimantan Timur

Psikotropika Diusulkan Masuk Raperda P4GN

Anggota Pansus P4GN, Masykur Sarmian, membenarkan adanya usulan penambahan dalam raperda yang sedang ia bahas bersama tim pansus-nya.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Rapat Pansus Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (18/5/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Pansus P4GN, Masykur Sarmian, membenarkan adanya usulan penambahan dalam raperda yang sedang ia bahas bersama tim pansus-nya.

Penambahan tersebut berdasarkan usulan yang masuk saat Pansus Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika ini, Rabu (18/5/2022), melaksanakan rapat dengan mitra kerjanya di Kantor DPRD Kaltim.

"Kami menampung usulan yang disampaikan oleh Kepala BNNP Kaltim. Saya setuju dengan usulan untuk menambahkan kata 'Psikotropika' dengan dasar melihat kondisi saat ini. Apalagi, beliau (Kepala BNNP Kaltim, Red) tentu memahami betul kondisi di Kaltim," ungkap Masykur.

Baca juga: Panggil PT Bayan, DPRD Kaltim Akan Godok Pansus dan Revisi Perda CSR 

Oleh sebab itu, jika nantinya dimasukkan dalam raperda maka akan terjadi adanya perubahan judul Raperda menjadi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Selain penambahan muatan tentang Psikotropika, sejumlah perbaikan lain pada ayat dalam sejumlah pasal yang disarankan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim juga akan dilakukan.

Masykur mencontohkan, seperti adanya ketentuan lebih lanjut dalam ayat serta penjelasan tentang penyebutan satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah.

"Untuk penyebutan "satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah" ini agar dalam penerapan dan implemantasi Perda nantinya sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. Karena SMA, SMP dan SD hingga perguruan tinggi memiliki kewenangan masing-masing," urai Masykur.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana itu, Wakil Ketua Pansus P4GN mengatakan, hal paling utama yang menjadi dasar yaitu niat.

Baca juga: Pansus Kepariwisataan DPRD Kaltim Usulkan Riparprov Kaltim 5 Tahun

Sutomo Jabir menyebut apa artinya jika dalam pemberantasan tidak punya tekad yang kuat dalam memberantas narkoba.

Seperti di Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim memiliki semangat untuk membahas sehingga eksekutif juga diminta untuk lebih responsif.

"Gubernur Kalimantan Timur juga diharapkan memiliki keinginan besar dalam pemberantasan narkoba dengan baik. DPRD tidak punya anggaran, hanya menyetujui jika ada usulan. Mudahan-mudahan kita memiliki pemahaman yang sama dan memiliki tekad yang kuat untuk mencapai target-target pemberantasan," jelas Sutomo Jabir.

Pansus yang diketuai oleh Safuddin Zuhry ini, juga membahas ada program Desa Bersinar, yaitu desa yang bersih dari narkoba. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved