Berita Bontang Terkini

Rencana Penghapusan TKD, DPRD Bontang Bahas Rekomendasi Usulan Pengangkatan PPPK

Soal rencana penghapusan tenaga honorer, pihak DPRD Bontang menanggapi dengan membuat rekomendasi dengan pengangkatan PPPK.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Rapat kerja Komisi I DPRD bersama BKPSDM Bontang. Pihaknya akan rekomendasi soal pengangkatan PPPK, Senin (20/6/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Usulan rekomendasi terkait tindaklanjut rencana penghapusan pegawai Tenaga Kontrak Daerah (TKD), tengah digodok DPRD Bontang bersama BKPSDM.

Hasil rekomendasi ini nanti akan jadi usulan ke pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dalam rapat kerja DPRD Komisi I, Maming menuturkan, berdasarkan keputusan nomor : B/185/M.SM.02.03/2022, penghapusan pegawai honorer nanti akan dibarengi dengan kebijakan pengangkatan PPPK.

Namun dengan catatan syarat, hanya berlaku bagi pegawai TKD yang sudah mengabdi 5 tahun, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Serapan Anggaran Capai 30 Persen, DPRD Bontang: tak Ada Alasan OPD Lambat Kerjakan Kegiatan

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Bontang Mulai Hari Ini, Cek Tanggal dan Jumlah Formasi

Baca juga: Sidak Gedung Baru Pasar Citra Mas Lok Tuan, Komisi III DPRD Bontang Temukan Beberapa Fasilitas Rusak

Sebagai tindaklajut, Pemkot Bontang pun harus mengkaji lebih dulu mengenai analisis beban kerja dan jabatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah.

Yang jelas, ditegaskan Maming, DPRD Komisi I akan tetap mengupayakan bisa mengakomodir semua kepentinga para pegawai TKD.

“Masih digodok rekomendasi terkait misalnya formasi dan analisis beban kerja. Termasuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” bebernya, Senin (20/6/2022).

Selain itu, dalam rapat itu juga Komisi I menegaskan akan mengawasi praktik adanya pergantian tenaga honorer ditengah rencana pengankatan PPPK oleh Kemenpan-RB.

“Saya baru ketemu dua honorer. Mereka baru di OPD, ini tidak bisa ditutupi," ujar Anggota Komisi I, Raking.

Baca juga: DPRD Bontang Usulkan Tagihan Biaya Jargas Rumah Tangga Dibebankan ke APBD

Sementara Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto menyebut hal itu sebenarnya tergantung kebutuhan OPD, sebab dalam surat edaran MenPAN-RB memang sudah membatasi.

Tetapi pada jenis pekerjaan tertentu yang berkaitan erat dengan pelayanan publik bisa dilakukan pergantian, ketika ada honorer yang berhenti.

Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan).

Misalnya seperti ada dokter, perawat atau bidan yang resign, kemudian ada driver pemadam kebakaran yang berhenti.

"Ini 'kan memerlukan keahlian khusus di lapangan. Hanya pergantian ya, bukan penambahan," terang Sudi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved