PPPK 2022
Syarat Pelamar PPPK Guru 2022 Telah Ditetapkan, Berikut Urutan Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum
Syarat pelamar PPPK guru yang seleksinya akan dibuka pada tahun 2022 ini telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyiapkan 970.410 formasi pada seleksi PPPK Guru 2022.
Formasi untuk seleksi PPPK guru 2022 tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 mendapat diprioritaskan pertama pada seleksi PPPK guru 2022.
"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021," kata Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Senin (6/6/2022).
Pada PPPK guru 2022 nantinya terdapat 193.954 guru yang menjadi prioritas karena sudah lulus seleksi pada 2021 namun tidak mendapatkan formasi.
"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” ungkap Nadiem.
Ketentuan mengenai seleksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022
Baca juga: Warna Biru, Ini Seragam Baru PNS-PPPK Tahun 2022, Arti Motif Batik Korpri, Lambang dan Maknanya
Prioritas Pelamar PPPK Guru 2022
Dilansir dari laman Menpan.go.id, pada penerimaan PPPK 2022 terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi bagi pelamar.
Berikut urutan pelamar prioritas dan pelamar umum:
1. Pelamar prioritas I
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunaan hasil keseleksi PPPK 2021.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022, guru honorer yang lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021 (prioritas I) dapat mengkuti PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.
Ketentuan itu sebagaimana tertulis dalam pasal 32, yang berbunyi sebagai berikut:
"Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021," tulis PermenPANRB