PPPK 2022
Syarat Pelamar PPPK Guru 2022 Telah Ditetapkan, Berikut Urutan Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum
Syarat pelamar PPPK guru yang seleksinya akan dibuka pada tahun 2022 ini telah ditetapkan pemerintah.
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Pelamar prioritas I terdiri dari:
- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021
Baca juga: Dihapus Pemerintah Mulai Tahun Depan, Inilah Tenaga Honorer yang Diprioritaskan untuk CPNS atau PPPK
2. Pelamar prioritas II
Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Pelamar prioritas II terdiri dari seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.
3. Pelamar prioritas III
Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas III juga dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Pelamar prioritas III terdiri dari guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
3. Pelamar umum