PPPK 2022
Dihapus Pemerintah Mulai Tahun Depan, Inilah Tenaga Honorer yang Diprioritaskan untuk CPNS atau PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan akan menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai tahun 2023 mendatang.
Lantas, bagaimana nasib ribuan honorer yang dihapus pemerintah tersebut?
Apakah honorer berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK di kantor-kantor pemerintah daerah?
Baca juga: 1.458 Tenaga Honorer Sektor Pendidikan di Berau Bisa Ikut Rekrutmen PPPK 2022
Plt Kabiro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce menyebut, honorer tetap berkesempatan menjadi CPNS atau PPPK, tentunya ada syarat yang harus dilalui.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada PP 48/2005 terdapat hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Di mana pengangkatan honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi:
1. Tenaga guru
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
5. Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah
Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Pemkab Kukar Ajukan Penambahan PPPK
Tenaga honorer yang akan diangkat juga wajib memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus