Tekno
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website dan di Kantor Cabang Terdekat
Berikut cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan melalui website dan di kantor cabang terdekat
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan melalui website dan di kantor cabang terdekat
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Syarat Penerima JHT
JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:
Baca juga: Ingin Tahu Saldo JHT Anda, Ini Cara Cek Saldo JHT Lewat SMS dan Situs Web, Ini Langkah-langkahnya
- Mencapai usia 56 tahun;
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.
Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
