Tekno

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website dan di Kantor Cabang Terdekat

Berikut cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan melalui website dan di kantor cabang terdekat

Editor: Nur Pratama
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Ilustrasi Pegawai sedang memberi pelayanan kepada customer, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan melalui website dan di kantor cabang terdekat

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Syarat Penerima JHT

JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:

Baca juga: Ingin Tahu Saldo JHT Anda, Ini Cara Cek Saldo JHT Lewat SMS dan Situs Web, Ini Langkah-langkahnya

- Mencapai usia 56 tahun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- E-KTP

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved