PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K dan Formasi yang Dibutuhkan, Cek Perbedaan PPPK dan CPNS

Simak informasi seputar PPPK 2022, terjawab masa kontrak P3K dan formasi yang dibutuhkan, cek perbedaan PPPK dan CPNS.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK 2022. Simak informasi seputar PPPK 2022, terjawab masa kontrak P3K dan formasi yang dibutuhkan, cek perbedaan PPPK dan CPNS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2022.

Terjawab masa kontrak P3K dan formasi PPPK yang dibutuhkan pemerintah tahun ini.

Cek perbedaan PPPK dan CPNS tahun 2022.

Untuk diketahui, pemerintah memastikan tak akan membuka lowongan CPNS 2022.

Ya, pemerintah hanya menggelar seleksi PPPK 2022.

Untuk diketahui, status PPPK berbeda dari CPNS 2022.

Salah satunya, PPPK akan berkerja berdasarkan masa kontraknya.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terbaru 2022! Terkuak PPPK dan CPNS Ternyata Sangat Beda Jauh, Cek Daftar Gaji, hingga Masa Kontrak

Lantas bagaimana nasib PPPK jika masa kontraknya habis? masih bisa diperpanjang?

Saat ini, pertanyaan seperti apa aturan masa kontrak PPPK 2022, apakah benar 5 tahun atau cuma 1 tahun cukup banyak ditanyakan.

Masa kontrak PPPK

Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.

Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, Katanaya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.

Namun sebut dia, PPPK bisa diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, dengan persyaratan tertentu.

"PPPK direkrut pada jangka waktu tertentu, sesuai dengan masa hubungan kerjanya yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Kalau sudah habis (masa kontrak kerjanya), tentunya bisa diperpanjang kembali kalau memang ada kebutuhannya," katanya secara virtual dalam ASN Corner: Kupas Tuntas Seleksi PPPK, dikutip Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved