Bantuan Sosial
Tak Kunjung Cair hingga Kini, Begini Cara Cek BSU 2022 lewat Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU)tak kinjung cair hingga kini. Begini cara cek penerima BSU melalui Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang direncanakan akan cair pada April 2022 lalu, namun hingga kini tak kunjung hadir.
Masyarakat pun bertanya-tanya soal kepastian pencairan bantuan subsidi gaji tersebut.
Bagi masyarakat yang telah menjadi peserta BSU bisa melakukan pengecekan sendiri melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pemerintah tahun ini sudah melakukan penggodokan regulasi dalam penyaluran Bantuan BSU sebesar Rp 1 juta kepada pekerja swasta.
Baca juga: BSU 2022 Rp 1 Juta Sudah Cair? Cek Juga Tandanya Jika Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji
Kriteria penerima BSU adalah pekerja yang memiliki gaji Rp 3,5 juta ke bawah kepada 8,8 juta orang.
Penyaluran bantuan subsidi gaji hanya kepada karyawan swasta masuk ke rekening HIMBARA masing-masing sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.
Rekening himbara maka akan dibuatkan secara kolektif, Mandiri, BRI, BNI atau bank himbara lainnya.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari regulasi subsidi gaji sedang diselesaikan.
"Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ungkap tempo lalu.
Jadi kemungkinannya, di bulan Juni 2022 ini akan diproses penyaluran bantuan subsidi upah kepada pekerja.
Semuanya masih menunggu kepastian jika sudah selesai pasti penyaluran akan dimulai segera.
"Kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan," tambahnya.
Baca juga: Terjawab BLT Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair? Cek Bocoran Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
Syarat Penerima BSU Gaji
- Pekerja swasta dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.