Berita Samarinda Terkini

Terseret Dugaan Korupsi di UPT PPRD Berau, Kejati Kaltim Tetapkan Petugas Samsat sebagai Tersangka

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
AL (rompi tahanan) saat dibawa Kejati Kaltim ke Rutan Klas IIA Samarinda, Selasa (21/6/2022). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim telah menetapkan seorang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Berau.

Hal ini disampaikan oleh Fathoni Hatam selaku Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Kaltim dalam pers rilisnya didampingi Kepala Seksi Penyidikan Indra Timothy dan Koordinator Bidang Pidsus Ristu, Selasa (21/6/2022) sore ini.

Dikemukakan, sejauh ini tim penyidik telah memeriksa 17 saksi yang kemudian mengerucut kepada AL yang merupakan Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (SAMSAT) sebagai tersangka.

Dijelaskannya, penyidikan sudah dilakukan sejak 7 April 2022 lalu.

"Setelah kita periksa AL ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," terang Fathoni Hatam.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan di Berau, Akademisi: Kejati Kaltim Harus Tangkap Aktor Utama

"Jadi untuk sementara AL kita tempatkan di Rutan Kelas IIA Samarinda dengan status tahanan dalam tahap penyidikan," bebernya.

Dijelaskannya juga bahwa AL yang merupakan ASN Bapenda Kaltim sudah mendapatkan jabatan Administrasi Pelayanan tersebut sejak 2009 lalu.

Kemudian, lanjutnya, AL memulai tindakan rasuah sejak Januari 2019 hingga September 2020 dengan total kerugian negara Rp 6.028.249.500,-.

"Dari hasil pendalaman dan bukti yang kami peroleh, memang pelaku baru melakukan aksinya sejak 2019 lalu," tambah Kasi Dik Kejati Kaltim Indra Timothy

Sebagai informasi, dari pemberitaan sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-02/O.4/FD.1/04/2022, tim Penyidik Kejati Kaltim secara mendadak melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim wilayah Berau pada Jumat (20/5) lalu.

Sekadar diketahui, adanya terjadi ketidaksesuaian Pendapatan Daerah dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) di UPT tersebut dalam kurun waktu 2019-2020.

Baca juga: Dugaan Tipikor di UPT PPRD Berau, Kejati Kaltim Temukan Kerugian Rp 6 Miliar

Adapun dokumen yang dicari merupakan dokumen fisik sebanyak 305 lembar bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 

Pihak penyidik sebelumnya hanya memiliki 130 lembar SKPD sehingga dilakukan penggeledahan untuk mendapatkan sisa berkas beserta dokumen SOP.

Ini dilakukan karena didapati laporan masyarakat terkait adanya selisih antara yang disetor atau wajib pajak, dengan yang diterima daerah. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved