Berita Kaltim Terkini

Dugaan Tipikor di UPT PPRD Berau, Kejati Kaltim Temukan Kerugian Rp 6 Miliar

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di UPTD PPRD Bapenda Berau.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPT PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau.

Dimana dugaan tipikor ini diketahui terjadi adanya ketidaksesuaian Pendapatan Daerah dari Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) di UPT tersebut, selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2020

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022, Tim Penyidik Kejati Kaltim telah melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tipikor ini.

Kepala Kejati Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Toni Yuswanto menerangkan, dalam pelaksanaannya Tim Penyidik juga telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 10.00 Wita di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau.

Baca juga: Berkas Bupati Nonaktif PPU AGM Sudah Lengkap, Rencana Disidang di PN Tipikor Samarinda

Baca juga: Besok, 2 Tersangka Korupsi di Disdikbud Kubar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda

Baca juga: Sidang Ahmad Zuhdi Pemberi Suap Bupati Nonaktif PPU AGM Digelar Pekan Depan di PN Tipikor Samarinda

Kini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan pada 12 orang saksi.

Menyinggung siapa saja yang diperiksa, Toni masih enggan membeberkan pihak-pihak terkait dalam perkara ini untuk dimintai keterangannya.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan telah diamankan atau disita berupa dokumen-dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut.

Pihak kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan dalam upaya menemukan bukti-bukti penyimpangan," tegasnya, Senin, (23/5/2022).

Dibeberkannya lebih lanjut, perkara dugaam tipikor ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian dittindaklanjuti oleh pihaknya.

Bahwa pada tahun 2019-2020 pada UPTD PPRD Bapenda Berau melakukan penerimaan pendapatan daerah dari PKB BBNKB, yang dilakukan oleh Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (SAMSAT).

Disini, rupanya Administrasi Pelayanan (Adpel) atau PLO (Pengelola Layanan Operasional) pada Samsat Berau tersebut, diduga melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi menjadi kode fungsi kendaraan umum.

"Perubahan kode itu, sehingga tarif PKB BBNKB yang seharusnya disetor ke Kas Daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Modus penyimpangan PKB BBNKB yang dilakukan dengan menginput kode fungsi kendaraan pribadi dan mencetak struk Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer.

Setelah dilakukan pembayaran, SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan password admin dan mengubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum yang tarif PKB BBNKB tersebut, lebih rendah dan mencetak lembar SKPD ke lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama.

"Setelah itu baru lah menyetorkan ke kas daerah penerimaan PKB BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3, sehingga terdapat selisih para PKB BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah," terang Toni.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved