Berita Nasional Terkini

Terjawab Sudah Nasib PPPK 2022 Bila Masa Kontrak Habis, Bakal Diperpanjang atau Tidak? Cek Faktanya

Pemerintah memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 dan hanya ada seleksi PPPK. 

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
Pendaftaran CPNS 2022 dipastikan tidak dibuka dan hanya ada seleksi PPPK, cek perbedaannya, mulai dari gaji dan hak-hak lainnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2022 dan hanya ada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pemerintah sendiri telah memberikan bocoran kapan rekrutmen PPPK 2022 akan dibuka.

CPNS 2022 dan PPPK ternyata memiliki sejumlah perbedaan mencolok, mulai dari gaji, hingga masa kerja. 

Masih mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca juga: Rekrutmen P3K 2022 Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Terjawab Nasib PPPK Guru Tahap 3 tahun 2021 

Adapun urutan bagi pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:

Pelamar Prioritas I

- Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

Pelamar Prioritas II

-Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.

Pelamar Prioritas III

- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved