Breaking News

Berita Nasional Terkini

Rekrutmen P3K 2022 Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id, Terjawab Nasib PPPK Guru Tahap 3 tahun 2021 

Rekrutmen P3K 2022 segera dibuka dengan daftar di sscasn.bkn.go.id, terjawab nasib PPPK Guru Tahap 3 2021.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
Rekrutmen P3K 2022 segera dibuka dengan daftar di sscasn.bkn.go.id, terjawab nasib PPPK Guru Tahap 3 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rekrutmen P3K 2022 segera dibuka dengan daftar di sscasn.bkn.go.id, terjawab nasib PPPK Guru Tahap 3 2021.

PPPK adalah atau P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Untuk diketahui, PPPK 2022 ini akan fokus pada 3 formasi prioritas, yakni tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh, sementara bidan lain tergantung kebutuhan.

Terbaru, Kementerian PANRB menyampaikan informasi prioritas PPPK 2022 dan Nasib PPPK guru tahap 3 2021 yang pendaftaran dilakukan di sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn,bkn.go.id telah disampaikan. 

Baca juga: Info PPPK 2022: Pendaftaran Segera Dibuka, Cek 3 Formasi Prioritas dan Nasib P3K Guru Tahap 3 2021

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Besaran Gaji PPPK Guru & SIMPKB, Pendaftaran P3K Umum Bukan Login sscn.bkn.go.id

Baca juga: Ingat! Pendaftaran PPPK 2022 untuk Umum Bukan Login sscn.bkn.go.id, Cek Info Gaji PPPK Guru & SIMPKB

Pemerintah kembali membuka pengadaan P3K umum dan PPPK Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis (9/6/2022) seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai, antara lain:

- kesesuaian kualifikasi akademik

-  kompetensi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved