Berita Nasional Terkini
Ada Sanksi Bila Mundur P3K 2022! Jangan Menyesal dan Cek Beda PPPK dan CPNS, Gaji Sangat Mencolok
Cek lagi beda PPPK dan CPNS, khususnya soal gaji yang sangat mencolok, ada sanksi bila akhirnya memilih mundur P3K 2022
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan sampai menyesal dan cek lagi beda PPPK dan CPNS, khusnya soal gaji yang sangat mencolok.
Berdasarkan update data terbaru per 27 Mei 2022 yang dibagikan BKN, tercatat ada ratusan PPPK Guru yang telah dinyatakan lulus memutuskan untuk mengundurkan diri.
Peserta yang mengundurkan diri itu baik mereka yang dinyatakan lulus PPPK Guru tahap I maupun PPPK Guru Tahap II.
Untuk PPPK Guru Tahap I, jumlah peserta yang dinyatakan lulus ada 173.723 orang.
Baca juga: Kaget Lihat Gajinya! Terkuak Alasan Sebenarnya CPNS Pilih Mundur, 104 PPPK juga Ambil Langkah Serupa
Dari angka tersebut, ada 104 peserta menyatakan mengundurkan diri.
Adapun jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru Tahap II sebanyak 120.137 orang, namun 280 peserta lalu mengundurkan diri.
Dari keseluruhan peserta PPPK Guru tahap II yang mengundurkan diri, jumlah terbanyak dari Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu 39 orang.
Berdasarkan data BKN, angka tersebut adalah angka tertinggi dari seluruh daftar peserta CASN 2021 yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri dari instansi yang mereka lamar.
Puluhan PPPK Non Guru Mengundurkan Diri
Selain itu, terdapat puluhan PPPK Non Guru juga mengundurkan diri.
Dari data BKN yang disebut di atas, tercatat ada 58 peserta PPPK Non Guru yang mengundurkan diri.
Sementara jumlah peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus sebanyak 11.918 orang.
Sehingga, total CASN PPPK yang mengundurkan diri adalah 442, terdiri dari PPPK Guru Tahap II ada 104 dan PPPK Guru Tahap II ada 280 peserta, serta PPPK Non Guru sejumlah 58 peserta.
Masa kontrak PPPK
Terkait masa kontrak PPPK, sudah pernah diulas secara gamblang oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian PANRB tahun 2021 lalu.
Tim panitia seleksi CASN dari Kementerian PANRB, Katanya mengatakan, sesuai kontrak, maka pada saatnya PPPK akan selesai masa kerjanya.