Berita Nasional Terkini

Awas Hoaks! Ternyata Ini Link & Cara Daftar PKH Tahap 2, Cek Nama Via Login cekbansos.kemensos.go.id

Waspada Kabar Hoaks! cek lagi link dan cara daftar PKH tahap 2 dan cek nama penerima dengan login cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Doan Pardede
Akun Instagram Kementerian Sosial
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, pemerintah tidak sedang membuka pendaftaran PKH 2022. Awas Kabar Hoaks! cek lagi link dan cara daftar PKH tahap 2 dan cek nama penerima dengan login cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Awas Kabar Hoaks! cek lagi link dan cara daftar PKH tahap 2 dan cek nama penerima dengan login cekbansos.kemensos.go.id.

Apa sebenarnya link dan cara daftar PKH tahap 2 dan cara cek nama penerima dengan login cekbansos.kemensos.go.id sedang menjadi sorotan. 

Untuk diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan.

Baca juga: BPNT dan PKH Juni 2022 Belum Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek DTKS Penerima Bansos

Manfaat PKH juga mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Adapun besaran bantuan sosial PKH yang akan diterima penerima manfaat, yaitu:

- untuk ibu hamil anak usia 0 - 6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun,

- untuk anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun,

- untuk anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun,

- untuk anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun,

- untuk penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun,

- untuk lanjut usia mulai 70 tahun: Rp 2.400.000 per tahun

Cara Mendaftar PKH Tahap 2

Beberapa waktu terakhir, beredar informasi terkait pendaftaran PKH Tahap 2. Informasi tersebut pun membuat banyak masyarakat bertanya mengenai cara untuk mendaftar PKH Tahap 2.

Namun, melalui akun instagram resminya, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, pemerintah tidak sedang membuka pendaftaran PKH.

Pernyataan ini diunggah pada 21 Juni 2022, menyusul beredarnya pesan di media sosial yang menyebutkan pendaftaran PKH Tahap 2 sedang dibuka.

Selain itu, pesan hoaks itu juga melampirkan tautan yang mengarahkan masyarakat untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK), yakni https://pkh22.my.id/?v=105gigabytes.

Baca juga: Terbaru 2022! Kartu KIP Kuliah adalah? Pengertian dan Cara Daftar Bisa Online di Aplikasi Cek Bansos

“Postingan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial TIDAK PERNAH membuat website ataupun tautan yang membuka pendaftaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2,” tulis Kemensos dikutip dari akun @kemensosri.

Kemensos menegaskan, penerima bantuan sosial PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau diajukan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau untuk selalu mengecek ulang kebenaran suatu informasi, terutama terkait PKH.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;

Baca juga: Terbaru 2022! Terjawab Bantuan PBI Itu Apa Sebenarnya, Ini Syarat Daftar & Cara Cek Penerima Bansos

Cek penerima bansos PKH di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan PKH tahap 2 2022 cair Juni ini, nama penerima bisa dicek dengan login cekbansos.kemensos.go.id.(Capture dtks.kemensos.go.id)

Baca juga: TERBARU Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Juni 2022, Siapkan KTP & Login cekbansos.kemensos.go.id

6. Tekan tombol "Cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Cara Daftar Bansos PKH Tahap 2

Cara dapat PKH tahap 2 cukup mudah, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut jadwal PKH tahap 2 terakhir akan dicairkan pada Juni 2022 ini kepada penerima yang sudah dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan Kemensos.

Pendaftaran DTKS ini diperuntukan agar masyarakat terdata sebagai penerima bansos dari Kemensos, termasuk PKH.

Berikut penjelasan lengkap cara daftar DTKS agar bisa menjadi penerima PKH tahap dari Kemensos.

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store

2. Siapkan KTP dan KK untuk memulai pendaftaran

3. Isi data diri pada kolom pembuatan akun baru

4. Kemudian, masukan nomor KK dan KTP, serta nama lengkap calon penerima

5. Masukkan data wilayah dengan lengkap seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan sesuai dengan KTP

6. Lampirkan foto KTP dan juga foto diri dengan memperlihatkan KTP untuk verifikasi data

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Setelah semuanya selesai dilakukan, segera lakukan pendaftaran PKH tahap 2 dengan cara berikut ini:

1. Pilih opsi 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan data calon penerima PKH tahap 2 yang akan diusulkan

2. Pilih opsi 'tambah usulan', dan isi data calon penerima PKH tahap 2 yang ingin diusulkan sesuai dengan arahan aplikasi

3. Tunggu dalam beberapa menit, data yang sudah diusulkan tadi akan segera muncul, sesuai dengan catatan Dukcapil.

Jika sudah berhasil terdaftar dalam DTKS, maka penerima PKH tahap 2 bisa mencairkan dana melalui Himpunan Bank Negara atau Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved