Pendidikan

Info Beasiswa 2022: Jalur Mandiri Masuk PTN Bisa Pakai KIP Kuliah 2022, Cek Jadwal Serta Syaratnya

Simak info beasiswa 2022, tak usah khawatir masuk Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri, bisa pakai KIP Kuliah 2022.

kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, cek jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2022 untuk mengikuti jalur mandiri PTN berikut. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak info beasiswa 2022, tak usah khawatir masuk Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bisa pakai KIP Kuliah 2022.

Ketahui juga jadwal dan syarat untuk mengikuti KIP Kuliah 2022 lewat seleksi jalur mandiri.

Tak hanya SNMPTN dan SBMPTN, ternyata Jalur Mandiri masuk PTN juga bisa menggunakan KIP Kuliah 2022.

Bahkan, seleksi jalur mandiri KIP Kuliah 2022 ini bisa berlaku di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Untuk diketahui, KIP Kuliah 2022 membuka pendaftaran Jalur Mandiri PTN sejak 1 Juni hingga 7 Oktober 2022 mendatang.

Baca juga: Info Beasiswa 2022: Apa Itu Beasiswa Unggulan? Mahasiswa Baru Bisa Daftar dan Banyak Dapat Benefit

Sedangkan, untuk seleksi jalur mandiri PTS, dibuka dari 8 Juni hingga 31 Oktober 2022.

Berikut persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2022:

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: CSR IMM Sasar Dunia Pendidikan, 26 Mahasiswa Berprestasi Diberi Beasiswa dan Laptop Gratis

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved