Berita Kubar Terkini
PT Bukit Asam Ditunjuk Kelola Sementara Aset PT GBU Kutai Barat yang Disita Kejagung
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memutuskan untuk menunjuk perusahaan
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya memutuskan untuk menunjuk perusahaan PT Bukit Asam untuk mengelola sementara lahan tambang batu bara milik PT Gunung Bara Utama (GBU).
Sebelumnya, aset tambang batu bara milik PT GBU yang terletak di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) itu disita oleh Kejaksaan RI untuk mengganti kerugian negara dalam kasus korupsi PT Jiwanya, dengan terpidana Heru Hidayat, salah satu petinggi PT GBU.
Sebelum menunjuk PT Bukit Asam, Kementerian BUMN dengan pihak Kejaksaan serta pejabat Forkopimda dari Kabupaten Kutai Barat melakukan pertemuan di salah satu hotel yang berada di Kota Samarinda, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.
"Kementrian BUMN menerima surat dari Kejagung tentang penyerahan pengelolaan sementara aset sita eksekusi operasional tambang PT Gunung Bara Utama (GBU)," jelas pihak Kejaksaan dalam keterangan tertulis yang disampaiakan Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Nasib Ribuan Karyawan PT GBU yang Dirumahkan, Bupati Kubar: Segera Cari Solusi
Baca juga: Soal Nasib 4.000 Karyawan PT GBU yang Dirumahkan, DPRD Kubar Bentuk Tim Temui DPR RI
Baca juga: Buntut Korupsi Jiwasraya, Tiga Aset Tambang Batu Bara PT GBU Disita Kejagung di Kubar
Selanjutnya, tim Kejaksaan menyebut, PT BA bersama PT BPUI dengan Pengawasan Kejaksaan untuk melakukan due diligence dan persiapan pengeloaan sementara Areal Tambang PT GBU.
"Forkopimda Provinsi Kaltim dan Kabupaten Kutai Barat serta aparat setempat membantu PT BA dalam proses dan pengelolaan sementara Areal tambang PT GBU," jelasnya.
Meski demikian, penunjukan PT BA sebagai pengelola itu belum final, karena masih menunggu proses lelang aset oleh Kejaksaan Agung RI.
Usai pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan dan PT BA langsung melakukan peninjauan lokasi tambang di Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti didampingi manajemen PT BA dan subkontraktor lakukan pemantauan dan monitoring di lokasi eks PT GBU.
Baca juga: Cegah Corona di Kubar, PT GBU Sumbang 2 Paket Hand Sprayer dan Cairan Disinfektan, Ini Kata Bupati
Tepatnya di KM 62 dan KM 64 yang dikelola PT Ricobana, PT AJL dan PT THIESS.
Dalam peninjuauan itu, tim terpadu juga mengunjungi conveyor/Jetty yang berlokasi di Km 0.
"Peninjauan lapangan tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum untuk pengembalian kerugian keuangan negara," sebut Bayu Pramesti.
Adanya kerjasama antar Kementrian dan semua pihak ini kata dia dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan aset keuangan negara.
"Semoga areal tambang ex PT GBU segera beroperasi agar bermanfaat untuk semua," harapnya.
Sementara itu, terpisah dari Wakil Metua DPRD Kutai Barat, Ahmad Syaiful Acong yang mengamu dirinya menyambut positif langkah cepat dari pemerintah dan Kejaksaan tersebut.