Berita Kubar Terkini
Soal Nasib 4.000 Karyawan PT GBU yang Dirumahkan, DPRD Kubar Bentuk Tim Temui DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat membentuk tim untuk menemui DPR RI dan pimpinan PT Gunung Bara Utama (GBU) untuk berdiskus
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat membentuk tim untuk menemui DPR RI dan pimpinan PT Gunung Bara Utama (GBU) untuk berdiskusi mengenai nasib 4.000 orang karyawan subkon dan kontraktor PT GBU yang dirumahkan.
Sikap DPRD Kubar ini merupakan tindak lanjut daripasa aksi demo ratusan karyawan PT GBU di kantor DPRD Kubar beberapa waktu lalu.
Di mana ribuan karyawan yang dirumahkan itu merupakan buntut dari penyitaan aset tambang batu bara milik PT GBU di Kutai Barat yang diduga ada kaitannya dari kasus megakuropsi Jiwasraya.
“Kami (DPRD) bersama Pemkab Kubar akan membentuk tim kecil untuk menjembatabni aspirasi karyawan. Tim ini nanti akan ke Jakarta untuk menemui Anggota DPR RI, Ismail Thomas dan Irjen Pol.(Purn) Safaruddin. Kami akan berdiskusi dengan beliau berdua, terkait kondisi nasib karyawan PT GBU di Kubar saat ini,” kata Ridwai, Rabu (1/6/2022).
Selain itu, kata dia, DPRD juga akan menemui langsung pimpinan PT GBU Pusat di Jakarta, yakni untuk menanyakan terkait kasus ini, sampai di mana tanggung jawab perusahaan penambang batubara itu terhadap nasib sekitar 4 ribu karyawannya di Kubar.
Baca juga: Pencemaran Lingkungan di Kutai Barat, PT GBU Patuhi Sanksi Administrasi dan Bangun Settling Pond
“Kontraktor yang bekerja sama dengan PT GBU, juga terkait perusahaan kontraktor dengan para karyawannya sampai hari ini tidak jelas. Ini fatal, 4 ribu karyawan di PT GBU di Kutai Barat, kalau kami diamkan dan mereka bergejolak menuntut kepastian nasib mereka, seperti apa kondisi di Kubar,” terangnya.
Salah satu perwakilan karyawan dari PT Thiess, meminta agar PT GBU dapat memberikan kejelasan waktu agar perusahaan (sub kontraktor) segera dapat beroperasi.
Sedangkan koordinator dari karyawan aksi demo ke DPRD Kubar, Yohanes Tinote menjelaskan bahwa sejak 18 Mei 2022 aktivitas PT GBU ditutup total oleh Kejagung RI.
“Dampak sosial dan ekonomi yang kami (karyawan) rasakan saat ini. Sehingga kami minta kejelasan. Berapa lama penutupan PT GBU. Sehingga kondisi kami ke depan bisa kami ketahui di perusahaan itu,” ucap Yohanes penuh harap.
Hal senada disampaikan oleh perwakilan CV Reni Abadi, Suprapto. Menurutnya, kondisi PT GBU yang saat ini ditutup, membuat ketidakpastian diterima oleh perusahaan sub kontraktor.
Baca juga: Buntut Korupsi Jiwasraya, Tiga Aset Tambang Batu Bara PT GBU Disita Kejagung di Kubar
“Kami perusahaan sub kontraktor menerima ketidakpastian kondisi kerja sama dengan PT GBU. Banyak tanggungan di bank, kami berharap bagaimana agar bisa bekerja kembali di areal PT GBU dalam waktu secepatnya,” ungkapnya.
Terpisah dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, Ricky Rionart Panggabean menjelaskan, bahwa keputusan Kejagung dalam melakukan penyitaan aset PT GBU adalah putusan yang sudah inkrah.
“Sebagai saran, silakan gugat dengan langkah hukum ke PT GBU,” ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel