Aplikasi
APAKAH Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram Bakal Diblokir 20 Juli 2022? Penjelasan Kominfo
Apakah Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram bakal diblokir 20 Juli 2022? Simak penjelasan lengkap Kominfo terkait hal tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Kemungkinan Google, WhatsApp, Facebook, dan Instagram bakal diblokir 20 Juli 2022 mendatang membuat ramai.
Informasi terkait sejumlah aplikasi seperti Google, WhatsApp, Facebook, dan Instagram akan diblokir 20 Juli 2022 nanti ini terkait dengan persyaratan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia untuk mendaftar ke Kominfo.
Sejumlah PSE sudah mendaftarkan ke Kominfo, namun ada beberapa aplikasi besar yang belum masuk daftar seperti Google, Facebook, WhatsApp dan Instagram.
Selain itu, ada sejumlah PSI lain yang juga belum mendaftar, yakni Netflix, Twitter, Telegram, Zoom dan YouTube.
Kominfo menetapkan batas akhir pendaftaran PSE adalah 20 Juli 2022 mendatang.
Lalu apa yang terjadi setelah 20 Juli 2022 mendatang?
Apakah Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram serta sejumlah PSE akan langsung diblokir dan bagaimana nasib pengguna?
Sementara ini, Kominfo telah mengimbai kepada PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia agar segera mendaftar.
Baca juga: Mau Sadap WhatsApp lewat Google? Begini Cara Mudahnya, bisa Cek Chat WA Juga Lokasi Pasangan
"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Dedy menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Sampai 22 Juni 2022, Dedy mengatakan sudah ada 4.450 PSE, yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.
Seluruh PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar dapat dilihat melalui situs pse.kominfo.go.id.
Dari pantauan KompasTekno di situs PSE Kominfo, masih banyak nama-nama PSE Lingkup Privat populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo.
Sebut saja seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.
Lantas, bila belum mendaftar hingga 20 Juli mendatang, apakah PSE seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk akan langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh pengguna Indonesia?
Baca juga: Cara Melaporkan Akun WhatsApp Disadap atau Dibajak, Segera Lakukan Ini untuk Mengembalikan Akun WA
Apakah Kominfo Langsung Blokir?
Dedy menjelaskan, pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.
"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.
Ia mencontohkan, misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Semisal PSE yang belum mendaftarkan diri merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ).
"Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan 'mengapa kok belum mendaftar'?" kata Dedy.
"Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses," lanjut dia.
Baca juga: 5 Situs yang Bisa Anda Gunakan untuk Menambah Followers Instagram Anda
Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.
Sebab, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu.
Dedy sendiri memprediksi PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran.
"Kami juga berkomunikasi dengan mereka.
Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata Dedy.
Bisa dinormalisasi
Semisal, dalam skenario Google, Facebook, Netflix, dkk belum mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, Dedy mengatakan, pemutusan akses itu bisa dinormalisasi.
Artinya, pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali.
Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam kasus ini, syaratnya adalah PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
"Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," pungkas Dedy.
Baca juga: 200 Aplikasi Berbahaya Beredar di Play Store, Bisa Curi Data Pengguna hingga Kata Sandi Facebook
(*)
Berita tentang Aplikasi Lainnya
Berita tentang WhatsApp Lainnya
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.