IKN Nusantara
Puan Maharani Wajibkan Pembangunan IKN Nusantara Berlanjut Hingga 2045, Cek Berkala
Puan Maharani wajibkan pembangunan IKN Nusantara berlanjut hingga 2045, cek berkala
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara menegaskan bahwa pembangunan IKN harus dilaksanakan hingga 2045.
Dilansir dari Kompas.com, dengan adanya landasan hukum itu, Puan menyebutkan, siapa pun presidennya nanti, pembangunan IKN harus terus berlanjut.
"UU IKN sudah disahkan di DPR, artinya sudah ada panduan hukum (Presiden yang akan datang) harus meneruskan atau melanjutkan IKN ke depan,” ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Selain itu, Puan menjelaskan UU IKN juga mengatur pembangunan ibu kota negara baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan secara multiyears.
Pasalnya, pembangunan IKN Nusantara diprediksi memakan waktu hingga 23 tahun.
Puan menyebut masalah anggaran pembangunan IKN Nusantara pun sudah dipersiapkan dengan matang.
“DPR sudah berkoordinasi melalui Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan untuk nantinya itu bisa merealisasikannya,” tuturnya.
“Sehingga ketika ada pergantian tampuk kepresidenan, insyaallah IKN masih tetap bisa berjalan sambil menunggu Presiden yang akan dilantik,” sambung Puan.
Lebih jauh, Puan mengatakan visi pemerintahan untuk pembangunan IKN Nusantara sudah jelas.
Dia menekankan DPR mendukung visi pembangunan ibu kota negara baru.
“Tadi sudah disampaikan Bapak Presiden bahwa insyaallah tahun 2024, kawasan inti IKN Nusantara sudah akan selesai,” jelasnya.
Puan pun berjanji akan terus mengawal pembangunan IKN Nusantara sebagai bentuk pengawasan DPR.
Bahkan, kata Puan, dia akan secara berkala datang ke IKN Nusantara untuk mengecek perkembangan pembangunan.
Puan percaya pembangunan IKN Nusantara bukan hanya sekadar proyek imajinasi.
"Tapi proyek pemerataan di Indonesia. Sehingga pembangunan bukan hanya di Jawa saja, tapi juga termasuk di Kalimantan,” kata Puan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur bakal terus berlanjut meski masa pemerintahannya akan berakhir pada 2024.
Ia mengatakan, pembangunan IKN dijamin oleh Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disetujui oleh mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ada yang bertanya lagi, ini nanti 2024 dilanjutkan apa tidak, lho, sudah ada undang-undangnya, didukung oleh 93 persen di DPR, di parlemen, kurang apa lagi?" kata Jokowi saat membuka Kongres XXXII PMKRI di Samarinda, Rabu (22/6/2022), dikutip dari tayangan akun YouTube PMKRI TV.
Jokowi mengatakan, pemindahan ibu kota merupakan sebuah gagasan lama yang belum pernah dieksekusi sebelumnya.
Ia menuturkan, ide ini sudah muncul sejak masa pemerintahan Presiden Sukarno yang mewacanakan pemindahan ibu kota ke Palangkaraya.
Rencana ini juga muncul di masa pemerintahan berikutnya. Namun, wali kota Solo itu mengatakan, rencana memindahkan ibu kota kini sudah dapat dieksekusi karena dijamin oleh Undang-Undang IKN.
"Jadi kalau ada yang masih meragukan, jadi pindah atau tidak, undang-undangnya sudah ada," ujar Jokowi.
Jokowi melanjutkan, secara hitung-hitungan memang sudah waktunya pusat pemerintahan dipindahkan dari Pulau Jawa. Sebab, jumlah penduduk Indonesia di Pulau Jawa sangat besar, hingga mencapai 56 persen dari seluruh populasi warga Indonesia.
Sementara dari sisi ekonomi, 58 persen produk domestik bruto berada di Pulau Jawa, sedangkan Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau.
"Ini yang sering saya sampaikan, ini adalah pemerataan ekonomi, dan yang paling penting memang kita ingin Indonesia-sentris, bukan Jawa-sentris," kata dia. (*)