Berita Kukar Terkini

Respon Bupati Edi Damansyah soal Rekomendasi KPK Terkait Pengamanan Aset Rp 69 Miliar

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar) menindaklanjuti rekomendasi atau saran yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menyatakan, pihaknya terus menertibkan dan mengamankan aset yang dimiliki Pemkab Kukar, terkait KPK meminta Pemerintah Kabupaten Kukar segera mengambil langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp 69 miliar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar) menindaklanjuti rekomendasi atau saran yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait pengamanan aset.

Diketahui, KPK meminta Pemerintah Kabupaten Kukar segera mengambil langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp 69 miliar.

Aset tanah senilai Rp 69 miliar itu memiliki luas 27 hektare dan berada di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengatakan, pihaknya terus menertibkan dan mengamankan aset yang dimiliki Pemkab Kukar.

Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan di Kukar, Bupati Edi Damansyah Gandeng Dewan Masjid

Baca juga: Bupati Kukar Minta Semua Warga Sukseskan Program BIAN, Berikut Jadwal Imunisasi Posyandu Loa Janan

Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Maming, Bendum PBNU yang Disebut Jadi Tersangka KPK, Dicegah ke Luar Negeri

"Pencatatan sudah rampung dan sudah ada jumlah gambaran aset yang belum bersertifikat, termasuk yang di depan RSUD AM Parikesit seluas 27 hektar," kata Edi, Sabtu (25/6/2022).

Edi menjelaskan, proses legalisasi aset yang tengah disorot KPK itu pun dalam waktu dekat akan diterbitkan kantor pertanahan nasional, dalam hal ini ATR/BPN.

Menurutnya, selain proses pencatatan dan legislasi sertifikat tanah terhadap aset Pemkab Kukar, ada hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Yakni memanfaatkan aset daerah dengan membuka peluang investasi. Sehingga, setiap aset yang ada memiliki daya guna dan mampu berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Seperti yang dilakukan pada aset tanah milik Pemkab Kutai Kartanegara di Desa Lebahu Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Edi mengabarkan, ada investor yang tertarik untuk membangun peternakan sapi di lahan seluas 200 hektare milik Pemkab Kukar.

"Sudah kita beri persetujuan agar bisa dimanfaatkan, hal-hal seperti itulah yang diinginkan Pemkab terkait pemanfaatan aset," terangnya.

Baca juga: Mafia Tanah di Pontianak dan Tangerang Dilaporkan ke KPK, Begini Modusnya

Saat ini ada ribuan aset yang tengah didata oleh Pemkab Kutai Kartanegara. Pendataan dan proses sertifikasi aset dilakukan untuk menghindari klaim pihak lain.

Upaya pengamanan itu juga dilakukan dengan pemasangan pagar atau patok. Bupati Edi Damansyah juga meminta agar desa atau kelurahan mendata tanah yang dimiliki Pemkab Kukar.

"Harapan kita selain legalitas aset, juga punya kontribusi bagi pendapatan daerah," ujarnya. 

"Bagaimana aset ini tertib dan punya nilai manfaat dan nilai tambah," pungkas Edi Damansyah. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved