PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Mekanisme Penempatan PPPK Guru 2022, Simak Penjelasan KemenpanRB

Berikut informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, mekanisme penempatan PPPK Guru 2022, simak penjelasan KemenpanRB.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK Guru - Berikut informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, mekanisme penempatan PPPK Guru 2022, simak penjelasan Kemenpan RB. 

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai, antara lain:

- kesesuaian kualifikasi akademik

-  kompetensi

- kinerja, dan

- pemeriksaan latar belakang (background check).

“Arahnya kita tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kita berikan prioritas,” jelas Alex.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib P3K Guru Tahap 3 2021, Terjawab Kapan Pendaftaran PPPK, Login sscasn.bkn.go.id

Seleksi Kompetensi bagi pelamar umum masih sama dengan seleksi tahun 2021.

Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kita ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Kita akan perjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM kita menuju Indonesia Maju seperti yang dicita-citakan,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Baca juga: Info PPPK 2022: Pendaftaran Segera Dibuka, Cek 3 Formasi Prioritas dan Nasib P3K Guru Tahap 3 2021

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved