Breaking News

Berita Nasional Terkini

Tak Perlu Test PCR/Antigen Bagi Penumpang Pesawat Vaksin Lengkap, Cek Syarat Naik Pesawat Tahun 2022

Tak perlu test PCR atau Antigen bagi penumpang pesawat vaksin lengkap, cek syarat naik pesawat tahun 2022.

Unsplash/sebastiangrochowicz
Ilustrasi pesawat - Tak perlu test PCR atau Antigen bagi penumpang pesawat vaksin lengkap, cek syarat naik pesawat tahun 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar dunia penerbangan tahun 2022.

Tak perlu test PCR atau Antigen bagi penumpang pesawat vaksin lengkap.

Cek syarat naik pesawat tahun 2022.

Berikut cara mengisi eHAC buat penumpang pesawat.

Cek juga syarat kelayakan perjalanan udara terbaru.

Berikut rincian protokol kesehatan PPDN tahun 2022.

Bagi calon penumpang pesawat yang belum vaksin masih bisa terbang, namun tetap ada ketentuan dan persayaratan khusus.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Perjalanan Udara Tahun 2022, Protokol Perjalanan hingga Cara Mengisi eHAC Penumpang Pesawat

Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, Pemerintah terus melonggarkan sejumlah aturan protokol kesehatan. 

Kini yang terbaru, Presiden Joko Widodo mengumumkan penumpang yang naik pesawat dan kereta tidak perlu lagi melakukan tes swab baik PCR maupun antigen.

Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini sebelum perjalanan ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri atau luar negeri. 

Namun demikian, Jokowi menegaskan, penumpang harus memenuhi aturan terkait vaksin.

Ya, aturan tak perlu tes antigen maupun PCR ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.

Selasa (17/5/2022) dalam keterangan persnya, Presiden Jokowi mengatakan, “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen.”

Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Cabut Aturan Pakai Masker di Luar Ruangan, Tapi Masih Wajib Pakai di Area Ini

Sebelumnya, selama pandemi Covid 19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.

Selain itu, calon penumpang juga wajib melampirkan tiket dan menunjukkan dokumen bebas Covid 19 yang masa berlakunya berubah-ubah tergantung situasi pandemi yang sedang terjadi.

Selain menghapus kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan, Presiden Jokowi juga memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Presiden Jokowi: Pengguna Transportasi Pesawat dan Kereta Tidak Perlu Lagi Tes Antigen/PCR.

Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.

Baca juga: Terkuak Alasan Para Orangtua di Inggris Ragu Suntik Vaksin Covid-19 ke Anak-anak, Ini Datanya!

Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Ya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau penumpang pesawat wajib memperhatikan aturan baru yang menggantikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelumnya.

Nah, penumpang pesawat yang telah divaksin booster tak perlu tes PCR atau antigen.

Beda dengan PPDN yang hanya vaksin kedua, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR atau Antigen.

Perhatikan juga protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk PPDN yang menggunakan transportasi udara alias pesawat.

Melansir Kompas.com, Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru nomor 16 tahun 2022.

SE terbaru itu mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut diterbitkan pada 2 April 2022 dan ditandatangani oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

Baca juga: INFO Aturan Penerbangan Domestik, Prokes dan Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tak Perlu PCR atau Antigen

Berikut ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 nomor 16 Tahun 2022:

Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

- PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Baca juga: Aturan Penerbangan Domestik 2022: Cek Cara Mengisi eHAC Sebagai Syarat Mudik Naik Pesawat dan Prokes

Syarat Kelayakan

Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Berikut rinciannya:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.

Syarat perjalanan udara:

Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua (kecuali usia 6-18 tahun) wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam) sebelum keberangkatan.

Bagi yang telah yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam) Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Bagi usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Sementara, kewajiban menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR untuk vaksin dosis pertama dikecualikan untuk angkutan penerbangan perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalan luar negeri menggunakan transportasi udara diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 51 Tahun 2022.

Dilansir dari Kompas.com (20/04/2022), pelaku perjalanan luar negeri dari Singapura menuju Kepulauan Riau melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan memiliki sejumlah syarat.

Syaratnya adalah telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, kemudian masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk melampirkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam atau RT-PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan pesawat juga perlu mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui kelayakan terbang. 

Baca juga: SYARAT Naik Pesawat 2022 dan Aturan Penerbangan ke Daerah PPKM, Lengkap Cara Mengisi eHAC Penumpang

Protokol selama perjalanan

Selain ketentuan tersebut, juga diatur tentang protokol pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), diantaranya:

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M Pengetatan prokes perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.

Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumumnan

Tak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Tak diperkenankan makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali orang yang wajib konsumsi obat dan lain-lain.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Baca juga: CARA Mengisi eHAC Sebagai Syarat Mudik Naik Pesawat, Cek Aturan Penerbangan Domestik 2022 dan Prokes

Berikut ini cara mengisi eHAC atau Electronic Health Alert Card.

Melansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Cara Mengisi eHAC untuk Syarat Perjalanan Udara, EHAC ini menjadi syarat mudik via transportasi udara.

Mengutip Kompas.com, hal tersebut sesuai dengan Surat Edarat Direktorat Jenderal perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji mengatakan, nantinya pemberlakukan pengisian eHAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi, baik transportasi darat maupun laut.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian eHAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (7/4/2022).

Untuk diketahui, pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak yang berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Terbaru & Cara Mengisi eHAC Penumpang 2022, Tak Perlu Tes Antigen atau PCR

Cara Mengisi eHAC

- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi

- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC"

- Pilih sarana perjalanan "udara"

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan"

- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus

- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya

- Pilih "Konfirmasi"

Baca juga: INFO Aturan Penerbangan Domestik, Prokes dan Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tak Perlu PCR atau Antigen

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved