Sabtu, 16 Mei 2026

Video Viral

Harga BBM Dunia Melambung Rp 30 Ribu Per Liter, Aturan Beli Pertalite Mulai Agustus

Harga BBM dunia melambung Rp 30 ribu per liter, aturan beli Pertalite mulai Agustus

Tayang:
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Terus melonjaknya harga bahan bakar minyak ( BBM) global menyebabkan harga keekonomian BBM di Indonesia pun melonjak.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan, harga keekonomian BBM sudah tembus Rp 30.000 per liter.

Ia menyebutkan perbaikan logistik di setiap infrastruktur BBM dapat dilakukan untuk membantu agar lebih hemat dan efisien.

"Sekarang ini harga minyak dunia sudah di atas US$100 - US$120 per barel. Harga keekonomian BBM RON 90 maupun RON 92, rata-rata di atas Rp30.000.

Kita harus antisipasi ini karena situasi krisis energi tidak bisa diramalkan selesai tahun ini atau lebih lama lagi," kata Arifin dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Selanjutnya, ia membandingkan dengan harga BBM di Indonesia yang jauh lebih murah.

"Pertalite (RON 90) saja dijual Rp7.650, Pertamax (RON 92) kita jual Rp12.500. Makanya, kita perlu mengingatkan ke masyarakat agar menggunakan BBM seefisien mungkin. Ini berdampak pada (membengkaknya) alokasi subsidi," bebernya.

Hal ini disampaikan Arifin tatkala meninjau beberapa titik infrastuktur Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, yaitu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPUBN) dan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Labuan Bajo.

Aturan baru tentang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite oleh masyarakat akan berlaku mulai Agustus 2022.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, aturan pembelian BBM Pertalite saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.

Dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).

Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.

BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved