Berita Kukar Terkini

Hari Pertama Dibuka, Cek Link Pendaftaran dan Cek Kuota PPDB SD-SMP di Kukar Jalur Zonasi

Link Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di Kutai Kartanegara (Kukar) kini bisa mulai diakses pada 27 Juni 2022.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Mifthah
Suasana di SMP N 3 Tenggarong Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di SMP N 3 Tenggarong. Link PPDB Kutai Kartanegara kini bisa mulai diakses pada 27 Juni 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Link Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di Kutai Kartanegara (Kukar) kini bisa mulai diakses pada 27 Juni 2022.

Hal tersebut sesuai dengan waktu dibukanya pendaftaran PPDB 2022 bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kukar.

Baca juga: Vaksinasi di Kutai Kartanegara Hari Ini Senin (27/6/2022), Berikut Jadwal, Lokasi dan Kuotanya

Kabid Sub Koordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Kusrani mengatakan, persiapan PPDB sudah dilakukan dengan matang.

Petunjuk teknis (Juknis) mengenai PPDB tersebut telah dibuat, dan pendaftarannya direncanakan akan dimulai pada 27 Juni-2 Juli 2022.

Masyarakat, para orang tua maupun calon peserta didik bisa mengakses link https://ppdb.kukarkab.go.id/ untuk melihat informasi dan pendaftaran PPDB.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kutai Kartanegara 27 Juni 2022, Pusat Pemerintahan Berawan Sepanjang Hari

"PPDB pada jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai tanggal 27 Juni-2 Juli 2022. Insyaallah persiapannya sudah matang," ujarnya, Senin (27/6/2022).

PPDB pada tahun ini, lanjut Kusrani, masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Ada empat jalur yang disiapkan, yakni afirmasi, perpindahan, prestasi dan zonasi.

Jalur zonasi ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. 

Baca juga: Hari Pertama PPDB di Kutai Timur, SDN 001 Sangatta Utara Terima 112 Murid

"Masih sama dengan tahun lalu. Zonasi yang paling banyak kuotanya,” ungkap Kusrani.

Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.

Sementara, untuk jalur afirmasi, tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen.

Baca juga: Lomba Teknologi Tepat Guna di Kutai Kartanegara, Kabupaten/Kota Dorong Peningkatan Kemandirian Desa

Kemudian, jalur perpindahan ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru dan maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen. 

Jalur PPDB tahun 2022 yang terakhir adalah jalur prestasi, dan jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. 

"Kuota yang diberikan untuk jalur ini adalah siswa kuota PPDB sekolah jika masih ada," terangnya.

Baca juga: Cita-cita Bupati Edi Damansyah, Ingin Kutai Kartanegara Jadi Lumbung Pangan di Kalimantan Timur

Dengan empat jalur tersebut, diyakini bisa mengcover atau meratakan semua sebaran peserta didik untuk masuk ke sekolah sesuai dengan jenjangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved