Berita Kubar Terkini
Siapkan Anggaran Rp 10 M, Pembangunan Pelabuhan Bongkar Muat di Kutai Barat Malah Batal
Proyek pembangunan pelabuhan bongkar muat Royoq di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ditunda pembangunannya.
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Proyek pembangunan pelabuhan bongkar muat Royoq di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ditunda pembangunannya.
Padahal Pemkab Kubar sudah menyiapkan anggaran melalui APBD Tahun 2022 sebesar Rp 10 miliar untuk memperbaiki sarana publik tersebut.
Bupati Kubar FX Yapan menjelaskan, alasan pembatalan itu bukan keinginan Pemda, melainkan atas saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang langsung ke Kubar, Rabu (21/6/2022) lalu.
"Makanya kemarin kita sampaikan ke KPK ada dua yang sudah kita anggarkan ke dalam anggaran kita, yaitu pelabuhan dan penyelesaian Kristen Center Rp 10 miliar untuk penyelesaian supaya bisa digunakan. Ternyata kata mereka tidak boleh, mereka mempelajari dulu,” jelas FX Yapan, Senin (27/6/2022).
Dia berharap masyarakat Kubar juga bisa mengerti bahwa niat Pemkab untuk melanjutkan proyek bongkar muat itu sangat besar, akan tetapi konsekuensinya juga lebih besar jika dipaksakan.
Baca juga: KSOP Kelas I Balikpapan Siapkan Dua Pelabuhan untuk Bongkar Muat Logistik Proyek IKN Nusantara
“Nah itu supaya masyarakat tahu. Memang sudah dianggarkan tinggal tunggu lelangnya aja, tapi KPK bilang tidak boleh. Karena ketua KPK mengatakan kalau bapak melanjutkan itu bapak akan terlibat, ya saya tidak tahu terlibat apa,” ungkapnya.
Menurutnya, KPK maupun BPK sbenarnya mau membantu pemkab Kubar mencari solusi penyelesaian proyek-proyak mangkrak, termasuk jembatan ATJ dan jalan Bung Karno yang mangkrak sejak 2015.
Tetapi dasar KPK melarang pemkab melanjutkan proyek itu lantaran data awal dua proyek itu juga tidak ada di arsip Pemda.
Selain itu KPK menilai, dua proyek itu harusnya sudah selesai karena anggaran besar sudah digelontorkan. Tetapi tetap mangkrak.
“Karena mereka pertama mau ngecek perencanaan awalnya, sesuai tidak fisik yang ada dengan anggarannya. Karena banyak mereka anggap tidak sesuai. Seperti Pelabuhan, di dalam anggaran pelabuhan itu ada pontonnya untuk sandar kapal, kenapa di CCO (Contract Change Order) jadinya tidak ada.
Nah itu yang mau kita anggarkan 10 miliar untuk buat ponton, ternyata tidak boleh karena itu sudah ada dalam agreementnya," jelasnya.
CCO yang dimaksud bupati adalah tambahan atau pengurangan pekerjaan setelah kontrak berjalan atau telah ditandatangani sesuai kondisi lingkungan saat itu.
Baca juga: Permudah Aktivitas Bongkar Muat, UPTD Pelabuhan Tana Paser Bakal Perluas Jalan Menuju Dermaga
Atau dalam istilah pekerjaan konstruksi CCO adalah surat kesepakatan berupa perjanjian tertulis antara pemberi kerja dengan kontraktor dikarenakan adanya revisi atau perubahan perencanaan awal pada proyek konstruksi yang dikondisikan dengan keadaan di lapangan.
Sekadar diketahui, pembangunan Pelabuhan Royoq yang terletak di wilayah Hulu Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat ini mulai dikerjakan pada 2009 – 2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012 – 2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 58,5 miliar.
Namun, sampai dengan tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
