Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Pastikan Gaji 13 bagi PNS Dicairkan sebelum Idul Adha
Pencairan gaji ke-13 sudah ditunggu-tunggu oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pencairan gaji 13 sudah lama ditunggu-tunggu oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Gaji 13 bagi PNS bakal dicairkan pada Juli 2022
Pemkab Kukar memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dicairkan sebelum Hari Raya Idhul Adha.
Kepala Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo mengatakan pencairan gaji ke-13 ini dilakukan setelah PNS menerima gaji bulanan yang mulai dicairkan pada 1 Juli 2022.
Saat ini BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara sedang dalam proses pengajuan surat penyediaan dana, yakni Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Baca juga: Kemenkeu Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Simak Rincian Besaran yang Didapat
“Targetnya sebelum Hari Raya Idhul Adha, PNS di Kukar sudah menerima gaji ke-13. Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan setelah jadwal gajian PNS yang disalurkan tanggal 1 Juli, hari Jumat,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Ia menerangkan bahwa pihaknya sengaja memisahkan jadwal pencairan gaji dengan gaji ke-13 ini untuk memudahkan proses administrasi atau pencatatan.
"Kalau bersamaan nanti pendistribusiannya agak ribet, bank juga ingin semua klir dulu, tanggal 1 gajian dulu, kemudian klir baru nanti dibayarkan gaji ke-13," kata Sukodjo.
Sebagai informasi, ada 12 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang akan menerima gaji ke-13.
Baca juga: Pomkot Bontang Bakal Cairkan Gaji 13 buat ASN Bulan Depan
Besaran gaji ke-13 bagi PNS di Kabupaten Kutai Kartanegara akan dibayar disamakan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan Juni ini.
Untuk pencairan gaji ke-13 dan 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP), BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara menyiapkan anggaran sekira Rp 73 miliar, yang diberikan hanya kepada PNS saja. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.