PPPK 2022
Kemenkeu Pastikan Pencairan Gaji Ke-13 Mulai 1 Juli 2022, Simak Rincian Besaran yang Didapat
Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan kabar terbaru gaji ke-13 akan cair mulai 1 Juli 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi Anda aparatur sipil negara (ASN) atau lebih dikenal dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan kabar terbaru gaji ke-13.
Gaji ke-13 yang akan cair mulai 1 Juli 2022 ini diberikan kepada setiap ASN yang memenuhi syarat.
Demikian yang disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto.
Dia mengatakan, proses persiapan pembayaran Gaji ke-13 bisa dimulai pada Kamis 23 Juni 2022.
Baca juga: Terjawab Sudah Nasib PPPK 2022 Bila Masa Kontrak Habis, Bakal Diperpanjang atau Tidak? Cek Faktanya
Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 PNS bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji pada 24 Juni.
Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
“Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tutur Tri, Selasa 21 Juni 2022 yang dikutip dari Kontan.
Dengan demikian, lanjutnya diharapkan pada 1 Juli 2022 sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa menerima Gaji ke-13 nya.
Meski begitu, Tri mengatakan, satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan Gaji ke-13 nya.
Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Gaji ke-13 pada kisaran Rp 35,5 triliun, terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Jika dibandingkan tahun lalu, anggaran tersebut naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun.
"Secara keseluruhannya kurang lebih Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan," jelasnya.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib P3K Guru Tahap 3 Tahun 2021, Daftar PPPK Umum Login daftar-sscasn.bkn.go.id
Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.