Video Viral

Tak Main-Main, Anies Baswedan Kerahkan 240 Satpol PP Tutup 12 Outlet Holywings

Tak main-main, Anies Baswedan kerahkan 240 Satpol PP tutup 12 outlet Holywings

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta soal penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group DKI Jakarta.

Faktanya, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang mana penjualan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Padahal secara legalitas Holywings harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301 untuk dapat menjual minuman beralkohol. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved