Video Viral
Tak Main-Main, Anies Baswedan Kerahkan 240 Satpol PP Tutup 12 Outlet Holywings
Tak main-main, Anies Baswedan kerahkan 240 Satpol PP tutup 12 outlet Holywings
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
Selain itu, Holywings juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta soal penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group DKI Jakarta.
Faktanya, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol yang mana penjualan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Padahal secara legalitas Holywings harus memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301 untuk dapat menjual minuman beralkohol. (*)