Berita Bontang Terkini

Buang Sampah Sembarangan di Bontang Kena Sanksi 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Pemkot Bontang menerbitkan larangan membuang sampah untuk di wilayah Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Ilustrasi masyarakat Bontang mengatasi tumpukan sampah di wilayah pesisir Bontang, Kalimantan Timur. Pemkot keluarkan aturan tentang larangan buang sampah sembarangan. Bagi yang melanggar kena sanski penjara dan denda.  

DLH juga mengingatkan masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan. Khususnya untuk masyarakat yang tinggal di pesisir. 

Baca juga: Pengunjung Buang Sampah Sembarangan, BPBD Bersama TNI-Polri Bersihkan Sampah di Taman Bupati Penajam

Sebab membuang sampah langsung ke laut itu bisa mengakibatkan kerusakan ekosistem dan mengganggu biota laut.

"Tetapi penegakan ini kuta menggunakan pendekatan humanis. Karena tujuanya ingin membangun kesadaran masyarakat,” tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved