Minggu, 19 April 2026

Berita Kubar Terkini

Lantik 78 Pejabat Struktural, Bupati Kubar FX Yapan Minta Pelayanan ke Warga Lebih Dimaksimalkan

Sebanyak 78 pejabat struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali dirotasi dan dilantik dalam jabatan yang baru.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Zainul
Suasana Mutasi Jabatan di Kutai Barat. Bupati Kutai Barat, FX Yapan melantik 78 pejabat struktural dilingkungan pemerintah Kutai Barat sebagai bentuk penyegaran dan pengelolaan pegawai. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebanyak 78 pejabat struktural yang berdinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali dirotasi dan dilantik dalam jabatan yang baru.

Pelantikan pejabat struktural itu dilakukan secara langsung oleh Bupati Kutai Barat, FX Yapan di gedung Aji Tulur Jejangkat (ATJ) kompleks perkantoran Pemkab Kubar.  

Usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, FX Yapan meminta para pegawai yang baru dilantiknya agar menjalankan tugas dengan baik, penuh integritas dan penuh tanggung jawab serta mengedepankan pelayanan publik yang baik dan lebih maksimal. 

Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemkab Kubar Datangkan 28 Ribu Liter Minyak Goreng Curah untuk Warga

“Semoga momentum pelantikan ini memberikan semangat baru yang mendorong peningkatan kinerja dengan jabatan yang diemban merupakan kepercayaan pimpinan terhadap ASN. Saya minta pelayanan publik kepada masyarakat lebih dimaksimalkan lagi,” kata FX Yapan, Rabu (29/6/2022).

Politisi PDI itu pun menegaskan pelantikan ini dilakukan dalam rangka penyegaran dan rotasi tata pengelolaan pegawai di lingkungan pemerintah Kutai Barat.

Baca juga: Pemkab Kubar Siapkan Anggaran Rp 450 Juta Bangun Gedung Penyuluh KB

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II.b, III.a, III.b, IV.a dan IV.b pimpinan dan Kepala Tata Usaha Pusat Kesehatan Masyarakat.

Sementara itu, kegiatan ini dilakukan mengacu pada rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara perihal rekomendasi perubahan hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan pemerintah Kutai Barat.

Serta sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka kepala unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional kesehatan yang diberi tugas tambahan.

Baca juga: Pemkab Kubar Bakal Bangun Venue Kolam Renang

Bupati dua periode itu mengungkapkan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat struktural di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Barat merupakan kewenangan Bupati Kutai Barat.

Sebagai pejabat pembina kepegawaian yang telah diatur dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Baca juga: Atlet Karate Kubar Borong 11 Medali dalam Ajang Kejurprov Borneo Championship

“Momentum pelantikan ini juga bagian dari percepatan untuk mewujudkan Kutai Barat yang adil, mandiri dan sejahtera berlandaskan dengan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved