Rabu, 27 Mei 2026

Saham Milik Pemkab Kutim

Polemik tentang pihak yang memiliki saham 5 persen di PT Kaltim Prima Coal (KPC) masih terus bergulir.

Tayang:
Editor: Tohir
SANGATTA, tribunkaltim.co.id - Polemik tentang pihak yang memiliki saham 5 persen di PT Kaltim Prima Coal (KPC) masih terus bergulir. Pemkab Kutim menyatakan saham tersebut adalah milik mereka, karena telah ada perjanjian hibah tanggal 29 Juli 2003. Selain itu PT Kutai Timur Energi (KTE) secara tidak langsung masih memiliki hubungan hukum dengan Perusda Kutai Timur Investama, karena KTE merupakan anak dari KTI.

Sedangkan KTE ngotot bahwa saham tersebut merupakan milik mereka. Dasarnya adalah pengalihan hak pembelian saham tanggal 10 Juni 2004 dari Pemkab Kutim ke PT KTE. KTE juga telah menyampaikan gugatan perdata tentang kepemilikan saham yang saat ini masih terus berjalan.

Ketua Pansus Penelusuran Kepemilikan dan Pemanfaatan Dana Hasil Penjualan Saham 5 persen, Sukarni Joyo, Rabu (19/1), mengatakan pansus telah membuat kesimpulan sementara bahwa saham tersebut adalah milik Pemkab Kutim. Pansus juga optimistis bahwa hibah saham 5 persen  benar adanya.

"Namun kepastian pemilik saham masih menunggu konfirmasi dengan pihak terkait yang bertandatangan di beberapa dokumen kunci, juga audit legal dari Perusda KTI," katanya. Ia juga menilai ada kejanggalan dalam pengalihan hak pembelian saham ke KTE.

"Pengalihan itu belum mendapatkan persetujuan DPRD Kutim. Sedangkan dalam kesepakatan hibah, DPRD ikut bertandatangan," katanya. Selain itu, hak pembelian saham justru dialihkan ke KTE yang baru dibentuk tanggal 10 Juni 2004 dan disahkan Kementerian Kehakiman dan HAM tanggal 11 Juni 2004. "Mengapa hak dilimpahkan ke KTE, bukan ke KTI. Padahal Dirut kedua perusahaan sama," katanya. (khc)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved