Saham Milik Pemkab Kutim
Polemik tentang pihak yang memiliki saham 5 persen di PT Kaltim Prima Coal (KPC) masih terus bergulir.
Sedangkan KTE ngotot bahwa saham tersebut merupakan milik mereka. Dasarnya adalah pengalihan hak pembelian saham tanggal 10 Juni 2004 dari Pemkab Kutim ke PT KTE. KTE juga telah menyampaikan gugatan perdata tentang kepemilikan saham yang saat ini masih terus berjalan.
Ketua Pansus Penelusuran Kepemilikan dan Pemanfaatan Dana Hasil Penjualan Saham 5 persen, Sukarni Joyo, Rabu (19/1), mengatakan pansus telah membuat kesimpulan sementara bahwa saham tersebut adalah milik Pemkab Kutim. Pansus juga optimistis bahwa hibah saham 5 persen benar adanya.
"Namun kepastian pemilik saham masih menunggu konfirmasi dengan pihak terkait yang bertandatangan di beberapa dokumen kunci, juga audit legal dari Perusda KTI," katanya. Ia juga menilai ada kejanggalan dalam pengalihan hak pembelian saham ke KTE.
"Pengalihan itu belum mendapatkan persetujuan DPRD Kutim. Sedangkan dalam kesepakatan hibah, DPRD ikut bertandatangan," katanya. Selain itu, hak pembelian saham justru dialihkan ke KTE yang baru dibentuk tanggal 10 Juni 2004 dan disahkan Kementerian Kehakiman dan HAM tanggal 11 Juni 2004. "Mengapa hak dilimpahkan ke KTE, bukan ke KTI. Padahal Dirut kedua perusahaan sama," katanya. (khc)